Sengketa Perdata Warnai Proses Lelang Aset

Sengketa Perdata Warnai Proses Lelang Aset
Sengketa Perdata Warnai Proses Lelang Aset

Filesatu.co.id, SURABAYA | SENGKETA  perdata terkait pembiayaan perorangan tengah menjadi perhatian setelah seorang debitur menyampaikan keberatan atas proses eksekusi lelang aset miliknya. Debitur menilai tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk melunasi kewajiban, meskipun menyatakan memiliki iktikad baik dan kesiapan dana.

Perkara ini bermula dari Perjanjian Pengakuan Hutang (PPH) antara debitur dengan pihak pemberi pinjaman non-perbankan. Berdasarkan dokumen perjanjian yang diperlihatkan kepada wartawan, nilai hutang pokok tercatat sebesar Rp1 miliar. Seiring adanya tambahan bunga atau imbal jasa, total kewajiban meningkat hingga sekitar Rp1,45 miliar dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, pihak keluarga menyebut dana yang diterima debitur tidak sepenuhnya utuh karena adanya potongan biaya di awal perjanjian.

Bacaan Lainnya

Herlina, debitur sekaligus pemilik aset, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menghindari kewajiban. Ia menyatakan telah menyiapkan dana pelunasan dan berupaya menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian.

“Kami memiliki niat untuk melunasi. Dana sudah tersedia, namun kami mengalami kendala komunikasi dengan pihak pemberi pinjaman,” ujar Herlina.

Dalam konteks hukum perdata, prinsip iktikad baik dikenal sebagai salah satu asas penting dalam pelaksanaan perjanjian. Pihak keluarga berpendapat bahwa upaya pelunasan yang telah disiapkan seharusnya dapat menjadi dasar penyelesaian secara proporsional sebelum ditempuh langkah eksekusi.

Pihak keluarga juga menyampaikan pandangannya terkait status pemberi pinjaman. Berdasarkan informasi yang mereka miliki, pihak pemberi pinjaman berinisial S dan A bertindak atas nama pribadi. Hingga berita ini diturunkan, keluarga menyatakan belum memperoleh keterangan mengenai adanya izin atau pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas aktivitas pembiayaan tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari keberatan keluarga, dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Aset yang disengketakan berupa properti di kawasan Surabaya Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2056 di Kelurahan Gading. Luas tanah sekitar 290 meter persegi dan berlokasi di Jalan Lebak Arum Barat Nomor 15, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, aset tersebut telah masuk dalam proses lelang melalui KPKNL Surabaya.

Sugianto, putra Herlina, menyatakan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar perkara ini dapat ditelaah secara objektif.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan berupaya memastikan hak-hak hukum warga terpenuhi.

“Kami tidak menilai benar atau salah. Pendampingan ini dilakukan agar proses hukum berjalan terbuka dan memberi ruang keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, GRIB JAYA telah membentuk tim advokasi untuk mempelajari dokumen perjanjian dan tahapan proses yang berjalan. Setiap langkah, kata dia, akan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pemberi pinjaman maupun instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjamin keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan