Filesatu.co.id-KARAWANG | PERUSAKAN alat peraga kampanye (APK) Baliho Ganjar – Mahfud Capres/Cawapres yang diusung PDI Perjuangan yang terjadi di Jalan Bincarung Kp. Jatirasa Tengah Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang menuai reaksi keras dari DPC Foreder Karawang sehingga dilaporka ke pihak Kepolisian.
Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Natala Sumedha, aksi perusakan APK pada masa kampanye itu agar ditindak tegas untuk memberikan efek jera.
Natala menyampaikan perusakan APK itu jelas bertentangan dengan UU Nomer 7 tahun 2017, tentang Pemilu.
Dikatakannya, dalam pasal (5) huruf g, disebutkan setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Selain itu juga bisa dijerat dengan pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55, bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara max 2 tahun 8 bulan dan pasal Pasal 20 jo pasal 251 UU 1 tahun 2023.
“Setiap masyarakat wajib mengetahui dan menyadari peraturan perundang-undangan tersebut. Jangan sampai masyarakat berbuat melawan hukum,” ujarnya, Jumat (08/01/-2023)
Para penegak hukum, wajib menegakkan aturan, berkaitan dengan kasus pengerusakan tersebut dan pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada. Tindakan ini perlu diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga pada pemilu-pemilu berikutnya tidak akan terjadi lagi kasus serupa.
“Ya pada intinya bawa kami mempercayai pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terkait perusakan APK ini,” tutur Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karawang.
Natalapun menghimbau, dengan adanya perusakan APK ini kami berharapkan dan kader PDI Perjuangan yang ada di Kabupaten Karawang tetaplah bahu membahu dan solid serta jangan mau diprovokasi. Kita tetap yakin kepolisian di Kabupaten Karawang menjalankan netralitas dan memberikan perlindungan yang sama bagi semua partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Karawang.
“Dan kami berharap pihak kepolisian memproses laporan dari rekan² Foreder dan Menindaklanjuti dengan aturan yang ada,” tandas Natala Sumedha.
Kami menghimbau ucap Natala, para peserta pemilu dan politisi untuk memberikan pendidikan politik kepada tim sukses dan konstituennya.
“Tujuannya agar mereka tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum pada setiap tahapan kampanye,” pungkas Pria yang sudah tiga kali menjadi anggota DPRD Karawang. ***