Filesatu.co.id, KARAWANG | BULAN Ramadan merupakan bulan suci yang penuh berkah. Sebab di bulan ini Allah memberikan berlipat pahala bagi orang yang mengerjakan kebaikan. Untuk mendapatkan pahala yang Allah janjikan, salah satu yang bisa dikerjakan adalah memberi makan orang yang berbuka puasa.
Memberikan Takjil merupakan salah satu cara yang paling mudah dan cukup terjangkau untuk mendapatkan pahala yang dijanjikan Allah SWT tersebut. Meskipun hanya dengan memberikan secangkir air putih dan juga sepotong kue atau satu buah kurma sudah menjadi ladang pahala bagi yang memberikan.
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berbagi takjil kepada orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala puasa tanpa mengurangi pahala puasa orang yang ditraktir takjil”
Untuk itu, Sekertariat DPRD Kabupaten Karawang, mengisi kegiatan di bulan suci Ramadhan melaksanakan aksi peduli dengan membagikan ratusan makanan atau takjil untuk berbuka puasa kepada masyarakat, para pedagang kaki lima dan para pengguna jalan yang melintas di depqn lapangan Karang Pawitan Karawang, Jum’at 15 Maret 2024
Kepada awak media Sekertaris DPRD Karawang, Dwi Susilo mengatakan berbagi takjil untuk orang yang berpuasa merupakan peluang dalam memperoleh pahala ganda di bulan yang penuh berkah.
Dikatakannya, sebanyak 500 paket untuk berbuka puasa dibagikan Sekertariat DPRD Karawang untuk warga, pedagang maupun pengguna jalan.
“Kegiatan sore ini merupakan bagian dari Program berbagi takjil Pemerintah Kabupaten Karawang. Berbagi Bahagia Satu takjil, seribu kebaikan,”ucapnya.
Dwi menuturkan, di kegiatan berbagi takjil ini kami ingin mendapatkan rahmat dan berkah dari Allah SWT di bulan Ramadhan ini. Membagikan takjil ini juga sebagai bentuk saling berbagi dan saling menolong antar individu, terlebih pada bulan Ramadhan yang penuh rahmat, sebagai umat muslim yang baik, dianjurkan untuk berbuat baik kepada sesamanya.
“Sebagimana sabda Rasulullah SAW : ‘Barangsiapa memberi makan berbuka kepada orang yang berpuasa maka ia memperoleh pahala yang menyerupai pahalanya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala yang berpuasa tersebut’” (HR. Tirmidzi),”pungkasnya. ***