Sejumlah Anggota DPRD OKU Mulai Dipanggil Penyidik KPK Untuk Dimintai Keterangan

Filesatu. co. id. BATURAJA | KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memanggil sejumlah anggota DPRD OKU terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU, yang sempat viral di pertengahan Maret 2025.

Dapat dipastikan pemangilan sejumlah anggota DPRD OKU tersebut sebagai saksi dalam kasus mufakat jahat tersangka anggota DPRD OKU yang sudah ditahan KPK dengan Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi nara sumber kepada portal ini yang dapat dipercaya, ada sejumlah anggota DPRD OKU, yang dipanggil penyidik KPK RI, Senin (14/04/2025) dan Selasa (15/04/2025).

“Informasinya ada sejumlah anggota DPRD OKU yang dipanggil penyidik KPK RI untuk diperiksa,” ujarnya Nara sumber portal ini yang minta dirahasiakan identitasnya.

Guna memastikan informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan guna mengetahui berapa banyak anggota DPRD OKU yang dipanggil penyidik untuk diperiksa.

“Pak Sekwan, apakah benar ada sejumlah anggota DPRD OKU yang dipanggil penyidik KPK RI untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pokir DPRD OKU dan berapa banyak anggota DPRD OKU yang dipanggil penyidik KPK,” namun Iwan Setiawan tetap bungkam.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD OKU, Parwanto yang dihubungi melalui pesan whatsApp-nya juga memilih tak menjawab pertanyaan wartawan awak media.

“Apakah benar besok Pak Parwanto dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus OTT KPK,” namun terlihat pesan WhatsApp dibaca namun Parwanto tidak memberikan jawaban pertanyaan tersebut.

Sementara itu, anggota DPRD OKU, Robby Vitergo yang berhasil di telepon melalui selulernya mengatakan belum ada panggilan penyidik KPK kepada dirinya terkait diperiksa sebagai saksi.

“Belum ada panggilan, belum ada,” ujar Robby Vitergo singkat.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kronologis KPK RI melakukan operasi tangkap tangan, Sabtu (15/3/2025) terkait mufakat jahat kasus pokir DPRD OKU yang dijadikan proyek fisik di Dinas PUPR dan perwakilan DPRD OKU meminta fee proyek sebesar 20 persen.

Minggu (16/3/2025) Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto memberikan pernyataan resminya melalui konferensi pers, di Gedung KPK Kuningan Jakarta dengan menjelaskan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta, Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Kasus ini berawal pada bulan Januari 2025, ketika dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan. Ia menyatakan, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah “pokir” atau pokok pikiran.

Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 40 miliar dengan pembagian nilai proyek sebagai berikut.

Untuk ketua dan wakil ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota adalah Rp 1 miliar.

Nilai proyek turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp 7 miliar.

Saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan, yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat menjadi 96 miliar

Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriansyah mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah. Lalu, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *