Filesatu.co.id- KARAWANG | SEORANG wanita residivis kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama seorang rekan prianya berhasil diringkus Satresnarkoba di sebuah rumah yang terletak di wilayah Teluk Jambe Timur.
Dalam konfrensi persnya, Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP. Zaenal Arif mengatakan, kasus pengungkapan beerawal dari penangkapan Saudara JTD Als Nokem disebuah Perumahan yang berada di Kabupaten Karawang, Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan Interogasi terhadap tersangka yang berhasil diamankan tersebut, dan Saudara JTD Als NOKEM mengaku mendapatkan Barang Bukti dari Saudari ADW Als IMA yang berperan sebagai Bos dari Sdr. JTD Als Nokem, kemudian tim melakukan Analisa Kasus tentang keterkaitan Sdri
ADW Ais IMA dengan Sdr. JTD Ais Nokem sehingga tim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang keberadaan Sdri. ADW Als IMA, yang sedang berada di sebuah Perumahan sekitar tidak jauh dengan lokasi penangkapan Sdr. JTD Als Nokem.
“Pada saat dilakukan Survailance Oleh Tim dari Satresnarkoba ternyata benar yang dunformasikan oleh masyarakat tentang keberadaan Sdr. ADW Als IMA kemudian dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan tempat dengan didampingi oleh seorang Polwan dan ketua RT setempat, dan ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berada didalam Perumahan tersebut yang di kontrak bulanan oleh Sdn. ADW Als IMA, kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan (Interogasi) lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi ternyata Sdri, ADW Als IMA, adalah seorang ibu rumah tangga yang menyambi sebagai kurir Narkotika Jenis Sabu diwilayah Karawang, tidak tanggung-tanggung sekali turun Barang Sdri. ADW Als IMA mengambil barang Narkotika Jenis Sabu dengan berat + 1 Kg (Satu Kilogram) dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor, setelah dilakukan Analisa kasus lebih dalam Sdri. ADW Als IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. G (DPO) masih dalam pencarian,”ungkapnya.
Arif menegaskan, atas perbuatannya maka pasal yang dipersangkakan yaitu:
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan.
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau hukuman Mati,’tandasnya, Selasa (28/11/2023).***