Filesatu.co.id.Jember | Satreskrim Polres Jember mengelar Press Release kasus tindak pidana pembunuhan seorang pemuda lantaran tersulut emosi pada Selasa (21/12/2031) di Mako Polres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna didampingi Kasi Humas IPTU Brisan , IPTU Eko ( KBO Reskrim), IPDA Bagus (Kanit Pidum).di depan para awak media dalam keterangan press releasenya mengatakan,”Sat Reskrim Polres Jember berhasil mengungkap dan menahan seorang RS (19 th) warga Desa Wonoasri, dimana RS telah menghilangkan nyawa seorang dengan cara memukul dengan alat berat atau hamer atau palu.”ungkapnya
AKP Komang Yogi Arya Wiguna,
menerangkan kronologi terjadinya kasus pidana ini,” semula LG (40) Warga Dusun Krajan Desa Wonoasri Tempurejo menegur seorang yang berinisial RS, LG sempat membawa alat palu atau hamer untuk menakut – nakuti RS yang kala itu sedang membuat kericuhan dari suara knalpot brong sepedanya”, jelas Kasat Reskrim.
Merasa tidak terima telah ditegur oleh LG, RS pun membalas teguran tersebut sehingga terjadi cek cok mulut dan sempat terjadi perkelahian antara RS dan LG, ” naasnya ketika korban yang semula membawa hamer atau palu tersebut di rebut oleh RS yang kala itu tersulut emosi, tanpa berpikir panjang RS memukulkan palu ke kepala LG sebanyak 3 – 4 kali sampai LG tidak sadar diri dan meninggal dunia, akibat pukulan keras,” lanjut Kasat Reskrim AKP Komang.
Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa palu, pakaian dan hasil Ver ( Visum ET Repertum) sesuai dengan Pasal KUHP 338 dengan hukuman penjara 15 tahun, Sub Pasal KUHP 351 ayat (3) Paling alam 7 tahun penjara.”pungkasnya (Tog).