Filesatu.co.id Pamekasan | Paska dilakukan konferensi pers oleh Polres Pamekasan akan melakukan pengembangan terkait kasus penangkapan pupuk bersubsidi jenis ZA yang datangnya dari kabupaten Sumenep yang akan melaju ke Mojokerto. Jum’at (03/6/2022).
Buktinya, saat di konfirmasi oleh wartawan Kasatreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk pendalaman lebih lanjut sesuai dengan yang di sampaikan bahwasanya akan usut tuntas perkara Mafia pupuk bersubsidi.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto melalui Kasatreskrim polres Pamekasan AKP Eka Putnama mengatakan penyerahan tersangka dilakukan oleh Polsek Tamberu kepada polres Pamekasan sekira pukul 21:30 WIB pada saat operasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang berinisial MH yang berasal dari Sumenep akan di lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan,” katanya.
Baca Lainnya:
Diduga PT Berkah Rahmat Ilahi Sumenep Jadi Sarang Penimbunan Pupuk Ilegal Jenis ZA
Selanjutnya informasi yang di kantongi oleh wartawan melalui rilis pertama yang di keluarkan oleh satreskim polres Pamekasan tercantum salahsatu distributor yang di duga menjadi biang kerok penimbunan pupuk bersubsidi jenis ZA PT Berkah Rahmat Ilahi yang saat ini menjadi bandar penimbunan pupuk di Sumenep.
“Kami sudah mengantongi barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan STNK beserta pupuk yang di angkut oleh tersangka yakni MH dan akan dilakukan pengembangan,” imbuh Kasatreskrim polres Pamekasan Eka Purnama.
Hal ini semakin di kuatkan dengan timbal balik dari angkutan mobil pickup L-300 ke truk di Desa Rubaru dan sampai saat ini polisi belum mengetahui keberadaan RL yang merupakan teman supir, pungkasnya.
Penulis Afif.