SatPol PP Pemkab OKU Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Kebijakan Dalam Bulan Ramadhan

Filesatu.co.id, Baturaja |Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera selatan mewajibkan tempat hiburan malam (THM) tutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah / Tahun 2022, hal ini dilakukan agar tercipta suasana dan situasi yang tenteram selama bulan suci. Sabtu (09/04/2022).

Bacaan Lainnya

Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati OKU tertanggal 31 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Plh Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. Pemkab OKU melarang tempat hiburan malam seperti tempat Karaoke, Panti Pijat dan lain – lain untuk tidak beroperasi guna menghormati umat Muslim dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1443 H.

Guna menindaklanjuti edaran Upati OKU tersebut, Pemkab OKU melalui SatPol PP melalukan sosialisasi dan Razia malam atau Operasi PEKAT ( Penyakit Masyarakat ) yang melibatkan 16 Personil Sat POL PP OKU. Razia tersebut dilaksanakan dengan mendatangi langsung dan menyampaikan himbauan Surat edaran Bupati OKU kebeberapa tempat hiburan karaoke malam, warung remang – remang dan beberapa Panti Pijat yang masih membuka usahanya.

Berdasarkan pantauan wartawan, razia Patroli Operasi Pekat dimulai dari rumah Dinas Bupati OKU Jumat malam Sabtu, (08/04/2023) sekitar pukul 21.00 wib hingga Pukul 23.30 wib dibawah pimpinan Arahan Kasat Pol PP OKU Bapak Agus Salim. Untuk di lapangan operasi PEKAT langsung dibawah Pimpinan Kabid Trantib Sat Pol PP OKU Bapak Sofyan.

Meski telah dilakukan upaya sosialisasi, nampak masih ada tempat hiburan malam dan Panti pijat yang masih buka dijalan lintas Sumatera tidak jauh dari SPBU Batu kuning Kecamatan Baturaja Barat. Untuk di jalan Cor beton Batu Kuning saat didatangi satu warung remang- remang terlihat masih membuka usahanya. Namun untuk satu tempat yang lain saat didatangi Sat Pol PP OKU tempat tersebut ditutup. Hal ini diduga lantaran informasi adanya operasi Pekat yang dilakukan Pol PP OKU telah bocor terlebih dahulu informasinya, sehingga saat Sat Pol PP tiba di lokasi tempat usaha tersebut tutup.

Pemilik usaha tempat hiburan malam dengan musik karaoke dengan didampingi wanita wanita pendamping atau lebih dikenal dengan istilah PW, dan Panti Pijat mereka hanya berjualan tidak membuka musik karaoke.

Terkait hal tersebut awak media Filesatu co.id, memintai penjelasan kepada Kasat Pol PP Kabupaten OKU Agus salim mengatakan “Tempat hiburan malam, Panti Pijat dan usaha sejenis lainnya sudah kita datangi. Saat kita lakukan razia kedapatan masih ada yang membuka dengan alasan hanya buka warung, namun hal itu tetap kita sampaikan himbauan dari Surat edaran Bupati OKU bahwa semua tempat tersebut diwajibkan tutup selama satu bulan penuh pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Pol PP OKU melalui Kabid Trantib Sat Pol PP OKU menyampaikan “Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Persiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri1443 Hijriah di Kabupaten kabupaten OKU, yang diikuti oleh para tokoh agama dan perwakilan ormas Islam, jadi kita semua harus saling mendukung dan mematuhi surat edaran tersebut demi menghormati umat muslim dalam melakukan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1443 H,” tambahnya.

“Usaha tempat hiburan karaoke, Panti Pijat dan warung warung yang menyediakan minuman beralkohol yang disertai
musik karaoke sudah kita tegaskan untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan. Kalaupun masih buka, misalkan ada laporan dari masyarakat dan kedapatan masih membuka maka tidak menutup kemungkinan ijin usahanya akan dicabut,” tegasnya.

“Kecuali sarana yang melekat di hotel diizinkan buka hanya untuk melayani tamu yang menginap mulai pukul 21:00 – 23:00 WIB,” ujarnya.

“Malam ini kita lakukan razia dengan mendatangi tempat hiburan karaoke, Panti Pijat, warung remang – remang bahkan salon yang selalu buka hingga larut malam, semuanya menerima teguran dan himbauan yang kita sampaikan. Smoga selama bulan puasa ini untuk sementara tempat usaha mereka tutup,” kata Sofyan dalam penjelasan kepada awak media Filesatu.co.id

“Kita juga akan bertindak secara humanis, mungkin ada tempat hiburan yang belum mendapatkan informasi dari Surat Edaran Bupati OKU Nomor : 451.31/303/XXXVI.2/2022 tertanggal 31 Maret 2022. Dalam mensosialisasikan himbauan dari edaran tersebut kita akan berupaya bekerja kepada terutama instansi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pihak TNI/ Polri serta stake holder yang terlibat lainnya. Hal ini perlu dipertegas demi kelancaran dan menghormati umat muslim dalam melakukan ibadah Puasa 1443 H/ 2022,” pungkas Sofyan Kabid Trantib Sat POL PP OKU. (Aldes).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *