Filesatu.co.id, Bali | Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” ajak masyarakat Bali
melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966. Satgas ini
dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01
tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil
Kemenkumham) Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga
negara asing (WNA) yang dideportasi.
Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian
berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil
Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor
Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. Setiap bulannya Satgas ditargetkan
melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu
jalannya pariwisata.
“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan
mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali
ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang
berkantong tipis,” jelas Silmy.
Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi
terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik). Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang
akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma
oleh orang asing di Bali semakin menurun. Menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan
8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait
lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” tutup Silmy.
Kamis, 20/7/2023
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi.
Laporan : Benthar