Salah Gunakan Izin Tinggal, WNA Australia di Deportasi

Filesatu.co.id,  Singaraja – Bali | Selasa, 4/12/2023 / Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap dua WNA berkebangsaan Australia berinisial PNL (Lk, 62) dan RAL (Pr, 60).

Pendeportasian terhadap keduanya dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti. Keduanya telah dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Bacaan Lainnya

Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti sedangkan yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan”, terang Hendra.

Hendra menambahkan keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

Disamping itu demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *