Saksi Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Cargo Meringankan Terdakwa Sukojin

Filesatu.co.id, Denpasar – bali | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipenuhi para ibu-ibu yang sedang menjadi saksi di Ruang Sidang Cakra, dalam sidang lanjutan kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara dengan terdawa Sukojin (50).

Belakangan diketahui jika para perempuan sebanyak 8 orang tersebut merupakan pihak dari keluarga korban yang dihadirkan sebagai saksi oleh Siswo Sumarto dkk, selaku tim kuasa hukum terdakwa.

Bacaan Lainnya

“Saya minta anda semua memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, karena semua keterangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Denpasar Heriyanti yang memimpin persidangan, Kamis (7/11/2024).

Di muka sidang salah satu saksi bernama Nanda (25) yang suaminya turut menjadi korban menjelaskan, saat kejadian ia sedang berada di rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP.

Setelah itu saksi datang untuk mencari suaminya. Sampai di sana diperoleh kabar jika suaminya sudah dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulance untuk menjalani pengobatan.

Tak begitu lama, ia langsung menyusul suaminya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar dan di sana ditemui oleh keluarga terdakwa yang sudah menunggu.

Nanda juga mengatakan, selama ini suaminya bekerja seperti biasa yakni berangkat pagi hari dan pulang sore hari, bukan tidur di gudang bersama karyawan lain seperti isu yang selama ini berhembus.

Ketika ditanya tim kuasa hukum terdakwa bagaimana sikapnya dengan kejadian yang dialami suaminya, Wiwin menyatakan sudah mengikhlaskan dan menganggap hal tersebut merupakan musibah.

“Saya ikhlas dan menerima dengan kejadian tersebut, saya juga sudah membuat surat pernyataan. Saya lakukan itu karena selama ini beliau (menunjuk terdakwa) sudah bertanggung jawab dengan kami,” kata saksi.

Dalam persidangan terungkap, dari 8 orang saksi yang dihadirkan, hanya 7 orang telah membuat surat pernyataan, sedangkan salah satu saksi bernama Velin (27) asal NTT tidak membuat surat pernyataan.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Harisdianto Saragih menanyakan hak itu, Velin yang dua adiknya menjadi korban dalam kebakaran gudang gas, mengaku pihak keluarga tidak sempat berfikir kesana.

“Kami tidak berfikir membuat surat pernyataan karena kami dari keluarga menganggap kejadian ini merupakan musibah. Apalagi Bapak (terdakwa) sangat memperhatikan kami,” tuturnya.

Saksi suami maupun keluarganya menjadi korban, istri dan keluarga para korban kebakaran gudang justru meminta agar terdakwa Sukojin dibebaskan dari hukuman.

Ditemui usai sidang, Siswo Sumarto menerangkan dari 8 orang yang dihadirkan menjadi saksi, mewakili 13 orang korban. Dikarenakan satu saksi, ada dua bahkan lebih keluarganya menjadi korban.

Selaku kuasa hukum, pihaknya tidak menyangka dengan permintaan seluruh keluarga korban di persidangan, agar terdakwa Sukojin dibebaskan dari jerat hukum.

“Kami terkejut dan tentu mengapresiasi dengan permintaan keluarga korban. Bagi kami, semua korban saat kejadian sedang jihad karena mereka bekerja mencari nafkah untuk keluarganya,” tuturnya.

Pengacara yang akrab disapa Bowo ini menambahkan, selama ini apa yang menjadi kewajiban kliennya sudah dipenuhi, seperti pengobatan korban di rumah sakit dan pemakaman korban. Termasuk santunan kepada pihak keluarga korban.

“Kami kembali menyampaikan turut ber bela sungkawa kepada para korban. Semoga para korban mendapat tempat yang baik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Bowo.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *