Saat Keadilan Terasa Jauh: Warga Pembeli Sah Menangis Menyaksikan Rumahnya Dieksekusi”

Eksekusi atas lahan seluas 7.798 meter persegi yang telah ditempati puluhan warga
Eksekusi atas lahan seluas 7.798 meter persegi yang telah ditempati puluhan warga

Filesatu.co.id, SIDOARJO | SUASANA tegang dan haru menyelimuti Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Rabu (19/11/2025). Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 7.798 meter persegi yang telah ditempati oleh puluhan keluarga.

Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini berdasarkan surat pemberitahuan No. 2217/PAN.PN.W14.U8/1K.2/10/2025 dan merujuk pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk Kasasi No. 1853 K/PDT/2018. Sengketa ini melibatkan Moch. Agus Alfian sebagai pemohon eksekusi melawan PT Ciptaning Puri Wardani dkk selaku pihak pengembang.

Bacaan Lainnya

Di tengah konflik hukum antara pemohon dan developer, warga yang telah membeli dan menempati rumah secara sah merasa paling dirugikan. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dengan pengembang dilakukan dengan prosedur resmi dan beritikad baik, sehingga seharusnya tidak menjadi korban dari sengketa tersebut.

“Sebenarnya warga siap membeli kembali kepada pemohon. Tapi pihak pemohon tetap mengosongkan rumah karena merasa memiliki lahan itu dan merasa dirugikan oleh PT Cipta Puri Wardani,” ungkap salah seorang warga yang kecewa, menggambarkan upaya mereka mencari jalan tengah.

Adi Darmawan, kuasa hukum pemohon eksekusi, membenarkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amar putusan.

“Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Pengadilan Tinggi telah memenangkan Agus, sehingga eksekusi wajib dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sebaliknya, Libertius Boymau, kuasa hukum warga, menilai tindakan ini telah mengabaikan hak konstitusional masyarakat. “Warga adalah pembeli sah. Mereka tidak boleh menjadi korban dari masalah yang tidak mereka ciptakan. Ini adalah ketidakadilan,” ujarnya.

Proses eksekusi berlangsung di bawah penjagaan ketat dari personel gabungan Polres Sidoarjo, Kodim 0816, Satpol PP, serta Forkopimcam Sukodono. Area perumahan sempat dikosongkan sekitar pukul 10.00 WIB setelah negosiasi panjang.

Namun, ketegangan memuncak satu jam kemudian. Sekitar pukul 11.00 WIB, warga meluapkan kekecewaan mereka dengan membakar ban dan beberapa perabotan di depan gerbang perumahan sebagai simbol protes atas keputusan yang mereka nilai tidak adil.

Puncaknya, proses eksekusi akhirnya dihentikan secara sementara pada pukul 12.00 WIB setelah terjadi perdebatan sengit di lokasi, termasuk argumen dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penghentian ini diputuskan oleh petugas di lapangan untuk menghindari terjadinya benturan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Tinggalkan Balasan