Filesatu.co.id, Kota Bumi | Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi melakukan kegiatan sosialisasi penyuluhan Hukum bagi Tahanan yang berada di rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi, karena ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi dengan 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Yustisia, Sabtu (05/03/2022).
Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi yang dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi (Mukhlisin Fardi) yang diwakili oleh Ka.Subsi Pelayanan Tahanan serta masing masing ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yakni Karzuli Ali selaku Ketua Menang Jagad dan Abdurrachman selaku Ketua Fiat Yustisia dan staf Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembicaraan tentang program yang akan dilaksanakan setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
“Selain kegiatan sosialisasi direncanakan kegiatan konsultasi Hukum dan pendampingan bagi Tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum tersebut yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan” jelasnya.
“Kegiatan konsultasi hukum ini tentu perlu kita lakukan agar seluruh warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kotabumi mendapatkan Hak nya tentang pelayananan Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi di Kemenkumham,” tambah Mukhlisin.
Ketua Menang jagad Karzuli Ali mengatakan, “upaya bantuan hukum ini merupakan wujud hadirnya negara bagi rakyatnya yang berhadapan dengan hukum, harapannya mereka yg berhadapan dengan hukum dapat mengetahui hak-haknya setelah berkonsultasi yang merupakan bagian dari bantuan hukum,”ungkapnya.
Kegiatan Penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Rutan Kotabumi dengan YLKBH Fiat Yustisia dengan tema “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin” yang merupakan salah satu bentuk dari program Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung kita wujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua golongan masyarakat.
“Sesuai dgn program Pemerintah yaitu Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas bagi semua Institusi,” tambah Ketua Fiat Yustisia (Abdurrachman).
Sementara, Sabar Anju Padang, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan,” kegiatan sosialisai Penyuluhan Hukum ini diikuti oleh 43 orang Tahanan yang berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi serta setelah dilakukan penyuluhan maka ada langkah lanjut untuk tahanan kita, baik pendampingan kuasa hukum maupun konsultasi masalah bantuan hukum,” jelasnya.
Salah satu Tahanan W (inisial) yang mengikuti penyuluhan mengucapkan terimakasih kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi yang telah mengadakan program penyuluhan hukum.
” Terimakasih, kami sangat terbantu untuk melaksanakan proses persidangan serta membuat kami paham tentang Hukum itu,” tutupnya.(Gustami).