Filesatu.co.id, Madiun | Bupati Madiun H. Ahmad Dawami meresmikan rumah restorative justice yang memiliki tujuan sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Acara peresmian tersebut bertempat di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun Kamis (31/03/2022).
Dalam Peresmian Rumah Restorative Justice, selain Bupati Madiun H. Ahmad Dawami dan Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, juga dihadiri oleh Forkopimda diantaranya Wakil Bupati Madiun, Perwakilan Dandim 0803 Madiun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Perwakilan Kapolres Madiun, Perwakilan Kapolres Madiun Kota, serta Kepala OPD Pemkab Madiun.
Dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, RJ tersebut merupakan program yang dikembangkan Kejaksaan Agung sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Restorative Justice membangkitkan kearifan lokal, esensi kerukunan diantara masyarakat sangat dibutuhkan. maka dibutuhkan musyawarah dan mufakat,” kata Bupati usai meresmikan Restorative Justice di Desa Jerukgulung.
Kaji Mbing sapaan akrab Bupati menegaskan kehadiran Rumah RJ itu bisa membantu pemerintah desa dan kabupaten menyelesaikan perkara perdata maupun pidana sebelum masuk ke jalur persidangan. Supaya persoalan kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan bisa segera usai.
“Seluruh masalah tidak harus selesai dengan tahapan hukum, saling menyadari dan sesuai dengan ketentuan bisa menggunakan Restorative Justice,” pungkas Kaji Mbing.
Ditempat yang sama, Kajari Madiun Nanik Kushartanti menjelaskan, beberapa syarat penerapan Restorative Justice adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Dalam rangka mewujudkan perdamaian inilah diwujudkan dengan rumah Restorative Justice ini,” jelas Kajari Madiun.
Nanik menambahkan, Restorative Justice ini mengembalikan posisi semula dimana fungsi dari kejaksaan adalah memulihkan suatu kondisi, yang tadinya ada masalah, menjadi normal kembali lalu memulihkan ke keadaan semula tanpa ada konflik.
“Di tingkat desa sendiri akan melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Selain Desa Jerukgulung, juga dilakukan peresmian di beberapa desa seperti Desa Glonggong Kecamatan Dolopo, Desa Kranggan Kecamatan Geger, Desa Bedoho Kecamatan Jiwan, Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan, dan Desa Mojorayung Kecamatan Wungu.