Filesatu.co.id, BEKASI | OKNUM penyalur tenaga kerja Adhi Reza dan Rudi Firmansyah merupakan warga Cikarang Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan terhadap calon tenaga kerja.
Pelapor, Enon Malak Sarifah mendatangi Polrer Metro Bekasi untuk melaporkan insiden tersebut pada Rabu 21 Agustus 2024.
Enon menjelaskan berawal dari dirinya meminta tolong kepada Terlapor (Rudi Firmansyah) untuk memasukan kerja. Lalu korban membawa 4 korban untuk masuk kerja yang dijanjikan 3 orang masuk PT. Hitachi Astemo, dan 1 orang untuk masuk ke PT. Habdong Elektronik Indonesia
“Rudi Firmnsyah meminta uang untuk biaya administrasi sebesar 4 juta rupiah, untuk ke PT. Hitachi Astemo dan 2 juta rupiah untuk ke ke PT. Habdong Elektronik Indonesia” jelas Enon kepada awak media, Kamis 22 Agustus 2024.
Kemudian jelas Enon, kami menyanggupi dengan biaya tersebut lalu kami bersama 4 orang lainnya yang akan masuk kerja bertemu dengan Rudi Firmansyah dan temannya Adhi Reza di Apartemen Tower Mahakam.
“Kami menyetujuinya dengan bertahap dengan cara mentransfer sebesar 10 juta rupiah ke rekening Bank BCA atas nama Rudi Firmansyah, selain itu kkami membayar swecara cash sebesar 4 juta rupiah,” tambah Enon.
Masih kata Enon, saat itu Rudi Firmansyah menjanjikan bahwa ke 4 orang tersebut akan masuk dua minggu setelah transfer, namun sampai saat ini ke 4 orang tersebut belum masuk kerja.
“Uang milik ke 4 orang tersebut sapai saat ini belum dikembalikan, kami menderita kerugian sebesar 14 juta rupiah,” ungkapnya
Enon juga menyatakan bahwa ada puluhan rekannya yang juga menjadi korban dugaan penipuan serupa oleh kedua oknum tersebut, dengan nominal pembayaran yang beragam untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tertentu
“Kami korban dugaan penipuan kedua oknum tersebut untuk melaporkan ke Polres Metro Bekasi. Kami berharap penegakan hukum dapat segera dilakukan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku agar tidak ada lagi korban yang jatuh dalam modus penipuan ini,” pungkasnya. ***