RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026 di Ajukan Eksekutif, Mendapat Persetujuan Dari DPRD Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah dan Wakil Ketua DPRD, Ruliyono SH, saat menanda tangani persetujuan RPJMD

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Rapat paripurna pengambilan keputusan digelar secara virtual terbatas dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono SH, didampingi H.M.Ali Mahrus,S.HI dan Michael Edy Hariyanto SH, serta diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. Senin (09/08/2021) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dari pihak Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris Daerah Ir.H.Mujiono, beserta jajaran terkait.

Dalam paripurna tersebut Marifatul Kamila selaku juru bicara panitia khusus DPRD, menyampaikan bahwa laporan akhir pembahasan Raperda RPJMD 2021-2026 merupakan momentum yang sangat strategis dalam rangka meletakkan dasar dan arah pembangunan lima tahun kedepan.

“ Dalam pembahasan RPJMD, kita sepakat meletakkan kepentingan rakyat diatas kepentingan golongan, ras, agama maupun politik,“ ucapnya dihadapan rapat paripurna.

Dalam rangka penajaman materi RPJMD 2021-2026, yang sekaligus menyisir permasalahan yang tereduksi di masyarakat selaku subyek dan obyek pembangunan, selanjutnya Pansus melaksanakan public hearing dengan menghadirkan banyak kelompok masyarakat atau pemangku kepentingan sebagai wujud keterlibatan dalam hajat besar dan sangat strategis sebagaimana amanat regulasi perundang-undangan.

“Teknik pembahasan Raperda RPJMD kami lakukan dengan variable yang sangat terukur , memenuhi syarat kontruktif dan normative sebagaimana diatru dalam regulasi,” tambahnya.

Menyikapi penyampaian laporan Pansus, 34 anggota DPRD yabg hadir kompak menyatakan persetujuan terkait Raperda RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan daerah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah hadir dalam paripurna tersebut, serta telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran berkerjasama dengan eksekutif melakukan pembahasan secara mendalam serta memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan terhadap raperda RPJMD.

“Semoga semangat dan kerja keras pimpinan dan anggota dewan dapat menjadi dorongan peningkatan kinerja eksekutif, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan tugas pengabdian kepada bangsa dan Negara khususnya kepada masyarakat Banyuwangi,” ucapnya.

Selanjutnya Bupati Banyuwangi menjelaskan beberapa poin sebagai tindak lanjut rekomendasi pembahasan Raperda RPJMD tahun 2021-2026, diantaranya penyesuaian proyeksi target capaian indikator kinerja utama tahun 2022-2026 khususnya pertumbuhan ekonomi.

“Tahun 2022 Pertumbuhan ekonomi yang semula 5,29 persen menjadi 4,27 persen, tahun 2023 yang semula 5,36 persen menjadi 4,54 persen, tahun 2024 yang semula 5,43 persen menjadi 4,81 persen, tahun 2025 yang semula 5,49 persen menjadi 5,07 persen dan tahun 2026 yang semula 5,56 persen menjadi 5,34 persen,” papar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam paripurna.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *