Filesatu.co.id, SUMENEP | SOROTAN tajam dilayangkan oleh sejumlah aktivis terhadap Bea Cukai Madura yang dinilai “tutup mata” terhadap maraknya peredaran rokok filter merek Tali Jaya tanpa pita cukai di toko-toko kelontong di wilayah Kabupaten Sumenep. Rokok ilegal ini diduga diproduksi oleh perusahaan rookok (PR) milik H. Taufik Hidayat, warga Dusun Pandian, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan.
H. Taufik Hidayat diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di salah satu lembaga pendidikan di Pamekasan. Meskipun perusahaannya secara resmi telah meluncurkan rokok Tali Jaya jenis kretek yang legal, namun di balik itu, ia diduga secara terselubung memproduksi rokok Tali Jaya jenis filter tanpa pita cukai. Aktivitas ilegal ini berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak yang seharusnya diterima.
Aktivis muda Hasyim Kafani, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa H. Taufik Hidayat, sebagai pemilik PR Tali Jaya jenis filter tanpa pita cukai, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Ketika melanggar, harusnya ada penindakan oleh pihak Bea Cukai Madura, baik berkoordinasi dengan Satpol PP ataupun dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yang berkewenangan,” tegas Hasyim pada Senin (28/07/2025).
Menurut Hasyim, pembiaran peredaran rokok Tali Jaya jenis filter tanpa cukai ini bukan berarti Bea Cukai Madura tidak tahu. Ia menduga diamnya pihak Bea Cukai Madura mungkin karena adanya “upeti” yang diterima untuk mengamankan produktivitas dan pendistribusian rokok filter Tali Jaya tanpa cukai tersebut. “Dugaan upeti kecil-kecilan ini bukan menjadi rahasia umum lagi, sudah diketahui khalayak umum sehingga pihak Bea Cukai tutup mata,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Hasyim juga menegaskan bahwa produktivitas rokok tanpa cukai alias “bodong” ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Perokok itu kan konsumen, seharusnya konsumen itu dilindungi, dan kesehatan konsumen tidak terancam. Kalau rokoknya ilegal sudah pasti tidak bisa memberikan kepastian perlindungan dan terjaminnya kesehatan konsumennya,” ungkapnya dengan nada tegas.
Dengan sejumlah pelanggaran hukum tersebut, Hasyim mendesak Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, untuk segera melakukan penindakan tegas dan profesional. Ia menekankan bahwa mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat petani tembakau tidak bisa dengan menormalisasi pelanggaran. Sebaliknya, harus ada penertiban legal produktivitasnya tanpa mengabaikan hak konstitusional konsumen.
Hasyim mengecam keras jika pihak Bea Cukai Madura terus tutup mata. Ia mengancam akan melakukan langkah-langkah konstitusional, termasuk menggelar demo besar-besaran dan menyurati kementerian terkait agar mengevaluasi kinerja Bea Cukai Madura secara komprehensif.
Hingga berita ini ditayangkan, Filesatu.co.id belum mendapatkan klarifikasi resmi baik dari pihak Bea Cukai Madura maupun pemilik perusahaan rokok filter Tali Jaya tanpa pita cukai, H. Taufik Hidayat, karena keterbatasan akses konfirmasi. ***




