Rokok Ilegal Tali Jaya “Kebal Hukum”: Sumenep Jadi Sarang Peredaran Bebas

Roko Talijaya yang disinyalir Rokok Ilegal
Roko Talijaya yang disinyalir Rokok Ilegal

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 

Filesatu.co.id, SUMENEP | PEREDARAN rokok ilegal kembali menghantui Kabupaten Sumenep. Kali ini, merek Tali Jaya menjadi sorotan karena dijual bebas di toko-toko kelontong hingga warung kecil, tanpa pita cukai dan tanpa hambatan berarti. Ironisnya, meskipun melanggar hukum secara terang-terangan, tak satu pun aparat terlihat bertindak.

Hasil penelusuran Filesstu.co.id menunjukkan bahwa Tali Jaya bukan sekadar produk ilegal biasa. Rokok ini diduga kuat diproduksi di wilayah Pamekasan, dan telah menguasai sebagian besar pasar rokok murah di Sumenep dengan sistem distribusi rapi dan masif.

“Setiap minggu ada yang antar ke toko. Katanya dari luar kota, tapi saya nggak tanya-tanya,” ujar salah satu pemilik toko di Kecamatan Lenteng pada Jumat (18/7/2025).

Tali Jaya dipasarkan tanpa pita cukai, tanpa informasi pabrikan resmi, dan tanpa label standar kesehatan. Namun anehnya, produk ini beredar secara terbuka, tanpa upaya penyembunyian. Seolah-olah, rokok ilegal ini mendapat “perlindungan” dari pihak-pihak tertentu.

“Kalau begini caranya, bisa dibilang ini pembiaran. Negara rugi, pasar rokok legal rusak, dan yang paling kasihan ya rakyat,” kata Dedy, seorang pemerhati kebijakan publik.

Sumber internal menyebut, Tali Jaya diproduksi secara rumahan di desa-desa di Pamekasan, lalu dikirim ke Sumenep menggunakan kendaraan pribadi. Barang dikemas dalam kardus polos dan karung plastik, kemudian disebarkan oleh kurir ke berbagai toko.

Distribusinya pun terstruktur. Ada agen, pengepul, hingga sopir pengantar yang bekerja nyaris tanpa hambatan dari aparat.

Pertanyaannya: siapa yang bermain di balik merek Tali Jaya? Siapa yang mendapatkan keuntungan dari peredaran rokok ilegal yang begitu masif ini?

Publik mulai bertanya-tanya, apakah ada oknum yang menjadi “pagar” bagi bisnis haram ini? Jika tidak, mengapa aparat seolah tutup mata?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai Madura maupun Pemkab Sumenep. Padahal, peredaran rokok tanpa cukai jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah setiap tahunnya.

Media Filesstu.co.id akan terus menyelidiki siapa pemilik, jaringan distribusi, dan oknum yang mungkin terlibat dalam bisnis rokok ilegal Tali Jaya. Temuan investigasi ini akan dipublikasikan secara bertahap dalam serial berita mendalam.

 

Tinggalkan Balasan