Filesatu.co.id, Subang | OBR (29) asal Subang, Jawa Barat kini hanya bisa terbaring, tubuhnya semakin lemah, kaki sulit digerakkan, mata dan pendengaran tidak normal sementara buah dada sebelah kanan terus digerogoti penyakit.
Keluarga korban perdagangan orang (TPPO) itu terkesan menutup informasi saat awak media, Kamis (31/3/2022) mencoba mengorek informasi nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menerbangkan sang janda.
Sementara itu pihak sponsor berinisial N yang disebut narasumber awal saat dikonfirmasi bersikap kurang responsif bahkan seperti lepas tanggung jawab.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ajang (50), aktivis asal Bandung Barat angkat bicara.
Dia mengingatkan hingga saat ini Pemerintah belum mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Setiap hari ada saja laporan serta informasi mengenai nasib tragis yang dialami para pekerja migran, niat mereka merubah perekonomian keluarga harus ditebus dengan jutaan penderitaan bahkan kadang nyawa”, ujar aktivis yang berpenampilan sederhana itu agak panjang lebar.
Lantas siapa yang harus bertanggung jawab ? Pertanyaan itu menurut Ajang sangat sulit untuk dijawab karena banyak pihak terlibat. (Patharyadi P)