1. Perang Lawan Narkoba: 26 Kasus Diungkap, Sabu Masih Dominan
Hanya berselang beberapa jam setelah peresmian gedung baru Satres Narkoba, jajaran yang dipimpin AKP Maulan Yusuf Bahtiar langsung memaparkan hasil tangkapan selama periode Januari-Februari 2026. Sebanyak 26 kasus berhasil dibongkar dengan total 28 tersangka.
Rincian Kasus & Barang Bukti:
-
Sabu-sabu: 21 kasus (23 tersangka) dengan barang bukti 487,08 gram.
-
Tembakau Sintetis: 3 kasus (3 tersangka) dengan barang bukti 64,75 gram.
-
Obat Keras Tertentu (OKT): 2 kasus (2 tersangka) dengan barang bukti 587 butir.
Modus Operandi: Para pengedar narkotika jenis sabu dan sintetis mayoritas menggunakan sistem tempel (tanpa tatap muka). Sementara itu, pengedar OKT cenderung menyamar dengan membuka warung sembako atau konter pulsa gadungan untuk mengelabui warga.
“Ini bukti bahwa gedung baru membawa semangat baru. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Karawang,” tegas AKBP Fiki N. Ardiansyah.
2. Ungkap Kasus Pembacokan Cikampek: Pelaku Diringkus di Cirebon
Polres Karawang juga berhasil menangkap pelaku utama penganiayaan yang menewaskan Idris (25) di depan gerai Alfamart Dawuan, Cikampek, yang terjadi pada Sabtu (14/02) dini hari.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, Tim Resmob Sat Reskrim yang dipimpin AKP Nazal Fawwaz membekuk tersangka utama, Raden Bram Rangga Kusumah (26), di wilayah Gunung Jati, Cirebon.
-
Kronologi: Kejadian dipicu cekcok mulut antara rekan pelaku dan korban. Tersangka kemudian membacok tangan kanan korban menggunakan celurit sepanjang 150 cm hingga korban meninggal dunia di TKP.
-
Status Hukum: Raden Bram ditetapkan sebagai tersangka tunggal, sementara dua orang lainnya (Botis dan Gembel) berstatus sebagai saksi.
-
Ancaman: Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
3. Laka Maut Tanggul Rawagabus: Update Penanganan
Menutup rangkaian rilis, Kapolres memaparkan perkembangan kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (15/02) malam di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Kondangjaya. Insiden tragis antara truk trailer (B-9107-UEI) dan mobil sedan (T-1275-KN) tersebut merenggut tiga nyawa dan menyebabkan tiga orang lainnya luka-luka.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman melalui olah TKP lanjutan guna menentukan penyebab pasti kecelakaan dan status hukum pengemudi truk trailer tersebut.
Penegakan Hukum & Ancaman Pidana
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan:
-
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
-
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun peredaran narkoba demi keamanan bersama di wilayah penyangga ibu kota ini.***





