Filesatu.co.id- KARAWANG | KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana mengatakan sebanyak 6.697 orang penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang tercatat sebagai pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat menyalurkan gak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Dari jumlah tersebut 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau biasa disebut orang dalam gangguan jiwa (ODGJ),” ungkap Mari Fitriana di sela kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Mercure Karawang, Selasa 26 Desember 2023.
Keua KPU mengatakan data tersebut hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) pihak KPU beberapa waktu lalu. Parapenyandang disabilitas itu adalah pemilik hak suara sah yang bisa digunakan pada Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang. Mereka tersebar divbeberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang.
“KPU tidak bisa menghalang-halangi mereka dalam menggunakan hak pilihnya. Apalagi hal itu diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ,” tandas Ketua KPU Karawang
Dikatakannya, Wilayah Kecamatan Karawang Barat merupakan daerah terbanyak yang meilikit dalam kategori pemilih disabilitas dengan kategori disabilitas mental dengan jumlah 108 orang. Total pemilih disabilitas yang tercatat KPU Karawang sebanyak 6.697 orang.
“Pemilih disabilitas fisik yang berjumlah 2.821 orang, disabilitas 296 orang, disabilitas sensorik wicara 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu 405 pemilih, dan disabilitas sensorik netra berjumlah 849 orang,” tutur Mari Fitriana.
Masih menurut Mari, saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, para ODGJ yang telah tercatat memiliki hak pilih itu akan didampingi pihak keluarganya masing-masing. Sementara, pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya, bakal didampingi pihak pengurus panti rehabilitasi gangguan kejiwaan tersebut.
“Setiap pendamping pemilih ODGJ itu akan diberi sebuah formulir khusus agar orang yang didampinginya bisa menyalurkan gak suaranya,” ucap Mari.
Pemilih ODGJ yang sudah tercatat tutur Mari, mendapatkan hak pilihnya itu, bukan ODGJ yang kerap berkeliaran di jalan. Mereka adalah ODGJ yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar pihaknya saat melakukan Coklit beberapa waktu lalu.
“Tata cara proses pemilihannya bagi pemilih disabilitas yang mengalami riwayat gangguan kejiwaan, akan disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP masing-masing. Bagi ODGJ yang tidak mempunyai KTP, maka akan disesuaikan dengan alamat panti rehabilitasinya masing-masing,” kata Mari.
Disebutkan juga, perlakuan terhadap pemilih ODGJ disamakan dengan pemilih yang menderita sakit berat. Artinya, ketika si pemilik hak suara itu tidak memungkinkan datang secara langsung ke TPS terdekat, maka akan ada petugas dari Panitia Pemungut Suara (PPS) yang mendatangi mereka ke rumahnya masing-masing atau ke panti rehabilitasi di mana pemilih ODGJ itu tinggal. ***