Filesatu.co.id, Kota Malang |Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, Senin (27/6/2022).
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rimzah Jubair yang berasal dari Partai Gerindra. Mengawali rapat, Rimzah memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan Ranperda.
Dalam pendapatnya, keseluruhan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda retribusi PBG tersebut untuk dilanjutkan pada proses berikutnya dan diisahkan menjadi peraturan daerah.
Namun semua fraksi-fraksi DPRD Kota Malang dalam menerima dan menyetujui perda baru ini juga menyampaikan beberapa catatan penting sebagai bagian dari pembahasan yang tidak bisa dipisahkan sebagai sikap fraksi.
Partai Gerindra saat membacakan pandangan akhir fraksi berpendapat bahwa perda tentang retribusi PBG diarahkan untuk mengatur keseluruhan aktifitas yang meliputi proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan dan pembongkaran bangunan gedung dengan fungsi hunian, usaha, sosial dan lain-lain.
“Dengan diberlakukannya Perda ini, mohon ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota tentang pelaksanaannya dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama agar perda ini dapat berlaku secara efektif,” ujar Nurul Faridawati membacakan pendapat akhir fraksi Genrindra
Selain itu Partai Gerindra juga melihat bahwa perda retribusi ini menjadi dasar hukum untuk melakukan penarikan retribusi yang penerapannya harus diiringi oleh pengawasan yang efektif dan memadai.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi PKS menilai dengan diberlakukannya perda retribusi PBG, maka penerapan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) dapat memberikan kepastian aturan, memberikan kemudahan dalam pengurusan, persetujuan, dan pengendalian perijinan bangunan.
“Kemudahan pengurusan persetujuan bangunan gedung tentu dapat berkorelasi pada meningkatnya investasi di Kota Malang,” Kata Rokhmad, S.sos dari PKS.
Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang yang terdiri dari Partai Demokrat, PAN, Nasdem, Perindo, PSI mengapresiasi dan menyambut baik ranperda PBG. Hal ini dikarenakan lahirnya undang-undang cipta kerja terjadi perubahan cukup mendasar yakni perubahan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang juga menekankan agar proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus benar-benar dilakukan sesuai aturan dan profesional, karena berkaitan keselamatan masyarakat yang menghuni gedung atau pengunjung gedung.
Fraksi Damai juga mendesak kepada Pemerintah Kota Malang agar tetap fokus dalam menangani maraknya bangunan liar, sehingga dengan lahirnya perda retribusi PBG selain bisa meningkatkan PAD juga sebagai filter bagi bangunan liar yang kondisinya makin mengkawatirkan.
Senada dengan partai lainnya, Fraksi Partai Golkar memberikan saran dan masukkan antara lain dengan mendorong kepada Dinas PMPTSP dan Dinas PUPR untuk melakukan koordinasi dan sinergitas. Hal itu terkait tentang keterbatasan SDM khususnya pengawas dan operator yang sebelum perda ini diterbitkan bertugas di Dinas PMPTSP untuk dimaksimalkan di Dinas PUPR.
Fraksi Partai Golkar akan ikut mengawal Perda Retribusi PBG ini baik dalam proses sosialisasi maupun implementasi. Terkait dengan hal tersebut upaya kontrol harus terus ditingkatkan, sebab secara empiris melihat dari kasus-kasus sebelumnya ditemukan adanya ketidakpatuhan orang pribadi atau badan hukum terhadap ketentuan yang telah diatur dalam perda IMB.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa sebagai regulasi yang bersifat transisi, Perda Retribusi Bangunan Gedung secara garis besar harus mempunyai dasar penerapan dan nilai reflektif. Sistematika kepengurusan dapat diakses secara optimal melalui SIMBG.
Catatan selanjutnya dari PDI Perjuangan yaitu betapa pentingnya penataan sisten dan struktur dalam mengoptimalkan kinerja dalam bidang retribusi sebagai salah satu potensi pendapatan asli daerah.
Di tempat yang sama, I Made Dian Riana Kartika sebagai Ketua DPRD Kota Malang setelah mengesahkan Ranperda PBG menjadi Perda PBG menyebut bahwa ini sangat ditunggu oleh masyarakat.
“Perda ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat terutama oleh pelaku-pelaku property sebagai kepastian hukum terkait persertujuan bangunan gedung,” Kata Ketua DPRD.
Made sapaan akrab Ketua DPRD juga berharap bahwa setelah perda dan perwali PBG dibuat harus ada tertib administrasi, kemudahan dalam pengurusan, serta biaya murah karena semua telah diatur secara online.
Laporan : Roni Agustinus