Filesatu.co.id, Banyuwangi | Heksa Sudarmadi S.H, Anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, melaksanakan Reses ke-3 secara perorangan di wilayah dapil 1 kecamatan Banyuwangi pada 15-17 Oktober/2022.
Menurutnya, melaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, yang kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam saat rapat Paripurna.
“Perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis. Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD,” kata Heksa. Sabtu (15/10/2022).
Dilain itu, Dikatakan Heksa, Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah bisa untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
“Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD,”ungkapnya.
Bahkan, diluar hal tersebut jika ada pelanggaran dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”terang Heksa
Kegiatan reses ini dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD.
“Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Banyuwangi dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR),”ujar Heksa.
Untuk perlu diketahui, selain reses juga diadakan kegiatan santunan anak yatim-piatu, dari hasil reses selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif dan sedikit memberikan santunan kepada kaum dhuafa berupa beras”pungkas Heksa.