Filesatu.co.id, Blitar | Puluhan warga Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar menyerahkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Mereka menggugat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait SK Pengesahan PCNU periode 2024-2029 yang tidak sesuai dengan hasil pemilihan.
Warga NU kabupaten Blitar menilai SK nomor 370/2024 yang mengesahkan Pengurus PCNU Kabupaten Blitar cacat hukum dan meminta agar SK tersebut dibatalkan. Kamis (19/09/2024).
Joko Nuriyanto, Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah yang terpaksa mereka ambil sebagai respons atas ketidakadilan yang dirasakan oleh warga NU.
“Ini warga Nahdlatul Ulama, jadi kami peduli atas terjadinya ketidakadilan di NU ini. Ini kita mengawal kuasa hukum kita untuk mendaftarkan gugatan itu yang sebenarnya ini bagi kami sangat terpaksa dengan alasan tertentu kita terpaksa melayangkan gugatan itu,” ungkap Joko.
Kegiatan ini turut didukung oleh beberapa wakil wakil Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setiap kecamatan. Mereka bersama-sama berharap agar Pengadilan Negeri Blitar membatalkan SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.
“Tidak menutup kemungkinan nanti akan diikuti oleh teman-teman yang lain MWCNU karena ini memang agak mendadak kita,” tegas Joko Nuriyanto.
Permasalahan ini bermula saat PBNU melayangkan surat pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar pada 22 Maret 2024. Padahal, PCNU Kabupaten Blitar baru saja menyelenggarakan Konferensi Cabang XVIII pada Februari 2023, yang memilih Arif Fuadi sebagai Ketua Tanfidziah. Namun, selama satu tahun, SK Pengesahan Ketua Tanfidziah tersebut tidak juga dikeluarkan.
Sebaliknya, pada Maret 2024, PBNU mengeluarkan surat yang membatalkan Ketua Tanfidziah terpilih dan meminta diadakannya pemilihan ulang. Dalam pemilihan ulang tersebut, malah memilih Kyai Mu’qorobin sebagai ketua tanfidz terpilih masa bakti PCNU 2024-2029, dan kemudian disahkan melalui SK PBNU. Putusan ini memicu kekecewaan warga NU yang merasa hak-haknya tidak diakui.
Sementara itu Mashudi kuasa hukum warga forum NU, menegaskan bahwa, gugatan ini merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga NU Kabupaten Blitar yang merasa dirugikan.
“Perlu saya tegaskan bahwa pada hari ini kita melakukan hak atau upaya hukum terhadap hak-hak warga NU Kabupaten Blitar yang mana tidak menerima atas SK PBNU karena dinilai cacat hukum maka dari itu kita memohon kepada Pengadilan Negeri agar keadilan bisa diterima oleh warga NU yang mengawal kita untuk mengajukan gugatan,” ucap Mashudi.
Mashudi menambahkan bahwa, forum warga NU menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk dan berharap agar Pengadilan Negeri Blitar dapat membatalkan SK tersebut.
“Kami memohon agar membatalkan surat keputusan gitu aja tentunya nanti akan ada persidangan-persidangan tahapan-tahapan yang akan kita lakukan,” tegasnya.
Dengan gugatan ini, warga NU Kabupaten Blitar berharap keputusan yang adil dan transparan akan dihasilkan untuk mengembalikan hak-hak mereka yang selama ini dirasa diabaikan, pungkas Mashudi. (Pram).