Filesatu.co.id, SUMENEP | RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Keris di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur tak kunjung disahkan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Sumenep Juhari mengungkapkan Perda Keris tak kunjung disahkan karena administrasinya belum lengkap.
“Pada saat rapat koordinasi terakhir sebelum Pemilu itu, NA Perda Keris belum lengkap sehingga waktunya habis untuk Propemperda,” katanya. Kamis, (28/3/2024).
Menurutya, jika Perda Keris ingin dimasukkan ke Propemperda 2024, semua persyaratan-persyaratan administrasinya harus rampung dan NA-nya harus segera dilengkapi.
“Supaya kami di BPPD siap untuk menginventarisasi dan mengakomodir untuk dimasukkan ke Propemperda, makin cepat makin baik, karena ini sudah lompat5 tahun,”jelasnya.
Sementara, Kadisbudporapar Kabupaten Sumenep Mohammad Iksan menjelaskan, draft Perda Keris dan Naskah Akademik (NA) sudah selesai dan sudah diajukan ke DPRD pada bulan Desember lalu. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari DPRD kapan Perda Keris tersebut akan dibahas kembali.
“Jadi, kami ini tinggal menunggu konfirmasi dari Dewan, kapan akan dibahas,” jelasnya.
Menurut Iksan, pihaknya sempat mendapat kabar untuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) bahwa berkas Perda Keris belum masuk. Padahal pesryaratannya sudah lengkap.
“Insya Allah setelah hari raya akan saya tanyakan, apa yang menjadi kekurangan terhadap usulan pembahasan Perda Keris,” ujarnya.
Iksan menambahkan, penyusunan Perda Keris tidak serta merta bisa cepat selesai. Sebab melalui proses yang cukup panjang yaitu dengan melibatkan berbagai pihak.
“Perda Keris ini menjadi satu-satunya yang dibuat di Indonesia, jadi kalau pembentukannya memakan waktu lama ya wajar,” ucap Iksan. ***