Filesatu.co.id, Blitar | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (14/08/2026).
Penandatanganan dokumen strategis tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Blitar Drs H Rijanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi. Turut mendampingi para Wakil Ketua DPRD yakni M Rifa’i, Hj Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Hj Susi Narulita Kumala Dewi.
Rapat paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi menjelaskan bahwa, persetujuan bersama ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan mendalam yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama jajaran eksekutif.
“Rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan KUA-PPAS Tahun 2027 yang sebelumnya telah dijelaskan oleh Bupati Blitar pada 10 Juli 2026 lalu,” ungkap Supriadi.
Kesepakatan KUA-PPAS ini akan menjadi acuan utama dan pedoman resmi bagi Pemkab Blitar dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027.
Selain penandatanganan KUA-PPAS 2027, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar juga menetapkan dua agenda penting internal legislatif, salah satunya perubahan alat kelengkapan DPRD dan pembacaan surat keputusan (SK) DPRD mengenai perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
“Selanjutnya Perubahan Keputusan DPRD dan Pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2026,” pungkas Supriadi.(Pram/Adv-DPRD).










