Filesatu.co.id, BATURAJA | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun 2025. Meski sempat mengalami keterlambatan hingga sekitar tiga jam dari jadwal yang ditentukan, rapat tetap berlangsung sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Sabtu 13 Desember 2025.
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. Agenda awal dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, namun baru terlaksana sekitar pukul 13.00 WIB. Bahkan sebelumnya, rapat sempat diundur dari rencana pelaksanaan pada Jumat malam.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKU terkait hasil pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD OKU dan Pemerintah Kabupaten OKU.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU, Sahril Emil, didampingi Wakil Ketua I DPRD OKU, Rudi Hartono. Turut hadir Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Wakil Bupati OKU H. Marjito Bachir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD OKU Sahril Emil menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan rapat tidak mempengaruhi keabsahan keputusan yang diambil. Ia memastikan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan.
“Keterlambatan tidak mempengaruhi keabsahan rapat. Kuorum terpenuhi sesuai aturan yang berlaku, sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan dan pengambilan keputusan dinyatakan sah,” ujar Sahril Emil.
Setelah laporan Badan Anggaran dibacakan di hadapan forum, seluruh fraksi DPRD OKU menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan persetujuan tersebut, pimpinan DPRD kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD OKU dan Bupati OKU sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan anggaran daerah.
Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD OKU atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan anggaran. Menurutnya, APBD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“APBD ini adalah milik masyarakat Kabupaten OKU. Oleh karena itu, partisipasi publik sangat diperlukan agar anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Bupati.
Ia menegaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, dengan memperhatikan prinsip kesinambungan pembangunan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Bupati berharap setelah pengesahan APBD ini, seluruh perangkat daerah dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2026 dapat berjalan tepat waktu dan sesuai rencana.
Rapat Paripurna ke-53 DPRD OKU tersebut berlangsung tertib dan kondusif hingga akhir acara. Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dengan telah disahkannya APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten OKU diharapkan segera melakukan evaluasi ke tingkat yang lebih tinggi serta mempersiapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan anggaran, demi mendukung percepatan pembangunan daerah pada tahun mendatang. ***





