Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Banyuwangi Apresiasi Pada Eksekutif Atas LKPJ Bupati TA 2022 Tepat Waktu

Foto Istimewa : Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara., S.E bersama Bupati Banyuwangi penyerahan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Wakil  ketua DPRD Banyuwangi Mohammad Ali Mahrus selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar) memberikan apresiasi terhadap eksekutif  yang tetap waktu memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2022,

Apresiasi itu diungkapkan dihadapan eksekutif saat menggelar rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Banyuwangi yang dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati H.Sugirah, Sekretaris Daerah Mujiono serta Kepala OPD, Camat, Kepala Desa maupun Lurah.  Kamis (6/04/2023).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di gedung Dewan tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD, Ruliyono serta diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi.

Dalam kesempatan itu,  Muhammad Ali Mahrus juga menyampaikan terimakasih terhadap eksekutif  atas LKPJ kepada DPRD Banyuwangi  sudah tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. PP tersebut telah mengatur kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

”Terhadap dokumen LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2022 secara umum kami apresiasi  capaian kinerjanya sangat baik dengan indikasi umum berupa capaian target yang optimal, meski masih dalam tahun kondisi penyesuaian pasca covid – 19 maupun isue ekonomi global  sebagaimana kita ketahui bersama, ” ucap Mahrus dihadapan rapat paripurna.

Namun demikian DPRD tetap memberikan catatan – catatan strategis pada beberapa urusan penyelenggaraan pemerintahan yang capaian target kinerjanya belum optimal, karena masih ada beberapa program dan kegiatan pada tahun 2022 belum sesuai dengan target.

Indikator Kinerja Daerah ( IKD ) merupakan barometer tujuan serta sasaran pembangunan daerah, indikator kinerja daerah terdiri atas indikator tujuan dan indikator sasaran, setelah menyandingkan dokumen RPJMD tahun 2021 – 2026 dengan data dan hasil pembahasan maupun konfirmasi  dan pencermatan bersama, secara umum dewan mengapresasi apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah  cukup progresif dan memuaskan .

”Rekomendasi DPRD agar kondisi ini dipertahankan dan ditingkatkan, konsisten terhadap strategi-strategi baru, membangun inovasi dan menyisir ulang terhadap beberapa indikator sasaran maupun indikator tujuan yang capaian kinerjanya belum optimal dari target yang sudah ditetapkan , ” ucap Mahrus.

Kemudian dari sisi Pendapatan Daerah, Lanjut Mahrus, berdasarkan dokumen LKPJ akhir tahun 2022, realisasi pendapatan sebesar Rp. 3, 235 triliun dari target sebesar Rp. 3, 181 triliun atau telah mencapai  101,72 persen

Terhadap capaian tersebut DPRD sangat mengapresiasi dan agar dapat dipertahankan, terlebih terhadap upaya dalam rangka mendapatkan Dana Insentif Daerah ( DID ) dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun upaya lain melalui berbagai inovasi dan prestasi.

”Kita sangat berharap bahwa Postur pendapatan kita harus  di arahkan kepada kemandirian anggaran, mengurangi ketergantungan anggaran transfer pemerintah pusat. sehubungan dengan hal tersebut  agar pos pendapatan asli daerah khususnya retribusi daerah yang capaian kinerjanya belum optimal, agar menjadi atensi serius, ” tegasnya.

Selanjutnya terkait hal tersebut rekomendasi DPRD, agar dilakukan evaluasi terhadap SKPD pengampu kegiatan penanganan retribusi daerah sehingga dapat diketahui titik permasalahan sekaligus solusi pemecahannya seperti Dibangun inovasi , optimalisasi pemanfaatan tekhnologi digital dalam pelaksanaan  management tata kelola sumber pendapatan khusunya retribusi daerah secara akuntabel, cermat dan profesional

Dan dilakukan pemetaan ulang sumber sumber pendapatan asli daerah, upaya eksentifikasi pajak dan retribusi dengan terus melakukan harmonisasi regulasi  dengan potensi yang dimiliki yang dapat mendorong lahirnya obyek baru.

Yang terakhir adanya usaha milik daerah baru juga merupakan bagian yang harus ditumbuhkan sebagai sumber pendapatan potensial, sebagaimana kita harapkan setelah terbitnya peraturan daerah  tentang BUMD pada akhir tahun 2022 lalu.

Untuk pagu belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp. 3,559 triliun dari pagu tersebut, terealisasi sebesar 3,327 triliun atau setara dengan 93,46 persen.

“ Secara kualitas belanja daerah  telah mendorong pertumbuhan ekonomi regional kita,  patut diketahui bahwa serapan APBD yang tepat sasaran pasti akan mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berdampak pada kesejahteraan sosial masyarakat, “ ucap Mahrus.

Terhadap capaian kinerja belanja daerah DPRD memberikan rekomendasi antara lain adanya kebijakan yang diarahkan pada prioritas belanja yang  dapat mendorong perputaran ekonomi,   memberikan dampak positif  terhadap  kesejahteraan masyarakat secara luas.

Tetap konsistens, teliti dan cermat mengalokasikan anggaran belanja berbasis hasil identifikasi prioritas maupun super prioritas sejalan dengan visi misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD – RKPD maupun KUA-PPAS APBD.

Kemudian ada progres signifikan atas dampak pembelanjaan terhadap pertumbuhan ekonomi sejak triwulan pertama untuk mendorong percepatan  pembelanjaan secara cermat dan tepat. sehubungan dengan itu hibah- bansos / pokok-pokok pikiran dewan agar menjadi bagian pendorong percepatan.

“Demikian resume rekomendasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan menjadi lebih baik, terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf jika ada hal yang tidak berkenan, “ ucap Mahrus mengakhiri laporannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *