Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Setujui Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

Filesatu.co.id, Blitar |Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan laporannya terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat kerja DPRD, Kanigoro Kabupaten Blitar. Dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat dimasa PPKM Darurat ini.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna diselenggarakan dengan tiga agenda sekaligus, yaitu yang pertama diawali dengan penyampaian laporan Banggar, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi dan terakhir, persetujuan atas hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2021.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, Susi Narulita K.D, SIP, Mujib, SM juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar. Hadir Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom. Senin, (13/09/2021).

Jubir Banggar DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso Dalam Pemaparannya

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso menyampaikan bahwa, “Sejumlah rekomendasi terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2021, diantaranya agar pemerintah daerah memperkuat kapasitasnya dalam mengatasi pandemi covid-19 dan segala dampaknya. Terkait refocusing APBD agar dialokasikan dengan mitigasi dampak multi sektor.” Ulas Sugeng.

Sugeng Suroso menambahkan, “Pada tingkat penyerapan anggaran disemua OPD di Kabupaten Blitar diharapkan bisa lebih ditingkatkan, sehingga tidak terdapat SILPA yang besar ditahun 2021, sekaligus dalam upaya menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Sugeng Suroso.

Rekomendasi Banggar DPRD Kabupaten Blitar menyatakan bahwa, “Rancangan perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021 setelah dilakukan pembahasan pada rapat kerja (Raker) antar tim anggaran eksekutif, melalui pertanyaan tertulis dan rapat khusus (Ratsus), menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.” tutup Politisi PDIP tersebut.(Pram)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *