Filesatu.co.id, Banyuwangi | Sebelum pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025, DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna “Persetujuan DPRD atas Propemda TA 2025 dan Raperda Tentang RAPBD TA 2025”, Senin (11/11/2024).
Gelar rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, menetapkan 11 Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni,mah dan Ruliyono, serta diikuti anggota dewan lintas fraksi.
Selain itu, hadir pula Plt Bupati Banyuwangi, Sugirah, Pj, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Dwiyanto, beserta seluruh jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Masrohan dalam paparanya menyampaikan penetapan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan rancangan Perda, yang dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.
“Dengan diawali pemaparan pokok pikiran usulan raperda. Selanjutnya melakukan diskusi, kajian serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi, atas usulan raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indek reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah,” terangnya dihadapan rapat paripurna.
Selanjutnya, Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan-usulan Raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah, lebih memprioritaskan ketentuan sebagai berikut:
– Perintah Undang-Undang atau mandatori, keterkaitan dengan Perda lainnya merupakan kelanjutan Propemperda tahun sebelumnya yang mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
– Mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
– Mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan.
Adapun judul Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, yaitu, Raperda kumulatif terbuka. Antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Prioritas Propemperda di tahun 2025 antara lain:
– Raperda tentang perubahan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
-Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2045.
-Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
-Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029.
-Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
-Raperda tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi.
-Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (bosda) Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang Pembentukan produk Hukum Daerah.
Sementara, Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan dan rapat-rapat pansus dewan.
Sehingga kesepakatan bersama Propemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.
“Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tutup Sugirah di akhir rapat Paripurna. (Kur).