Raja Sengon : Perlu Berhati-hati Beli Tanah Kavling Lahan Produktif

Wahyu Widodo alias Raja Sengon aktivis yang akitivitas pemerhati lingkungan.

FILESATU CO.ID, BANYUWANGI |Tidak ada salahnya  jika masyarakat membeli tanah kavling  untuk berhati-hati dan memilih tanah yang tidak bermasalah dikemudian hari. Adanya beberapa  persoalan tanah kavling yang muncul di Banyuwangi setelah masyarakat membelinya namun sulit memiliki secara syah (SHM).

Bacaan Lainnya

Dibarengi mendesaknya kebutuhan masyarakat akan rumah hunian, apalagi yang belum punya rumah ditambah dengan iming-iming promo murah dari pengusaha kavling (pengembang). Hal itulah yang mendorong dan terkesan tergesa-gesa dan langsung membeli tanpa berpikir panjang terlebih dahulu.

Namun tanpa sadar banyak terjadi dibeberapa tempat menui persoalan, kadang antara pembeli tanah kavlingan dengan pengembang atau bisa juga pengembang dengan pemilik tanah. Mungkin dari perseteruan antara ahli waris,  persoalan izin alih fungsi yang belum tuntas  tanah sawah produktif (irigasi teknis).  Meskipun sudah ada aturan yang melarang sesuai Surat Menteri yang ditujukan pada pemerintah daerah setempat.

Meski demikian masih banyak lokasi produktif yang dikelola untuk bisnis perumahan oleh pengembang nakal.  Ironisnya pengusaha di awal jarang menjelaskan secara keterbukaan pada masyarakat (calon pembeli )  secara rinci.  Alih-alih para pengusaha hanya berpikir berbagai macam cara guna mendapatkan atau meraup keuntungan yang berlipat ganda.

Wahyu Widodo Raja Sengon aktivis yang aktivitasnya selalu peduli lingkungan

Dari persoalan itu muncul banyak tanggapan dari masyarakat dan LSM ternama di Banyuwangi, salah satunya Wahyu Widodo , seorang aktivis masyarakat pemerhati lingkungan  dari Kecamatan Muncar.

Menurutnya, banyaknya pengusaha properti tanah atau jual tanah sistem kavlingan yang tanpa memikirkan pada pembelinya bagaimana hak dan kepemilikannya kedepannya,  malah dugaannya hanya berpikir keuntungan belaka.

“Banyak sekali tidak hanya di Muncar, tempat lain juga ada
terkadang  tanah irigasi teknis produktif, dibuat perumahan,” cetus Wahyu.

“Kasihan masyarakat kalau salah beli  kavlingan bodong, apalagi yang ditawarkan tanah sawah produktif yang setahu saya izinya akan sangat sulit, endingnya nanti pembeli akan susah, karena tidak bisa mengurus Sertifikat,” ucap Wahyu Widodo pria yang akrab dipanggil Raja Sengon. Selasa (20/7/2021).

Raja sengon  juga menyatakan, keprihatin yang mendalam kepada masyarkat yang membeli tanah kavlingan tanpa mengetahui prosedur pembelian tanah kavling untuk perumahan.

“Kasihan  kalau akhirnya nanti mereka malah kesulitan untuk memiliki sertifikat ,” katanya.

“Saran saya , lain kali kalau mau beli tanah lagi jangan hanya terima kwitansi, kalau beli tanah itu buktinya ya harus Akte Jual Beli (AJB),” saran raja  Sengon.

Beragam tanggapan juga muncul dari Eko Sukartono, pentolan LSM Rejowangi Banyuwangi bahwa reklamasi  atau pengurukan tanah sawah produktif  (irigasi teknis) diberlakukan jika  sudah semua izin  dimunculkan.

“Saya  melihatnya pembangunan perumahan di wilayah Badean, Sukojati dan Pondok Nongko. Sebenarnya kalau sawah produktif di alih fungsikan jelas itu kurang setuju, karena sawah merupakan hasil padi sebagai ketahanan pangan tidak hanya masyarakat Banyuwangi tapi juga diluar kabupaten Banyuwangi,” ujar Eko  Sukartono saat dikonfirmasi melalui WA nya.

Bahkan ,lanjut  Eko Sukartono, Perlindungan tanah persawahan irigasi teknis harus dilakukan. dilarang dialih fungsikan menjadi perumahan atau yang lainnya sesuai Surat  Mentri PUPR..nomor UM.01.11.Mn/682 pada 9 juli 2015 di tujukan pada Bupati/Walikota.

” Disitu sudah jelas, agar dapat melakukan pengawasan dan pengendalian sehingga lokasi lokasi persawahan, terutama sawah irigasi teknis untuk tidak diberikan Izin  Mendirikan Bangunan untuk pembangunan perumahan atau lainnya.

“Sebagai kebutuhan pokok masyarakat pangannya adalah beras dan kebutuhan terus meningkat seiring terus bertambahnya penduduk khususnya di banyuwangi untuk dilarang dialih fungsikan menjadi perumahan,”tegas Mbah Eko.

Pernyataan tegas juga disampaikan Mbah Eko, Sapaan akrabnya bahwa Pemerintah daerah Banyuwangi dalam hal ini Dinas perizinan justru bertolak belakang dengan surat menteri.

“Terkesan membiarkan atau mempermudah untuk memberikan izin pada pengusaha perumahan memanfaatkan tanah sawah irigasi teknis, pertanyaannya kenapa begitu mudahnya Dinas perijinannya  dan ada apa ya ? tutup mbah Eko membalas komfirmasi media ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *