Filesatu.co.id, KARAWANG | DUGAAN pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas PUPR Karawang kembali menjadi perbincangan hangat. Meskipun praktik ini disebut-sebut sudah menjadi rahasia umum, para pemborong kini mulai mengeluhkan beban yang harus mereka tanggung, yang berujung pada menurunnya kualitas pengerjaan proyek.
Seorang pemborong yang menolak disebutkan namanya mengungkapkan, praktik pungli ini terjadi khususnya di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Setiap pemborong yang ingin mendapatkan jatah proyek diwajibkan menyetorkan “uang fee” sebesar 10% hingga 15% dari total nilai kontrak. Praktik ini diduga dikoordinir oleh seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MY.
Selain itu, pemborong juga dibebani biaya lain yang tak kalah besar. Mereka harus membayar uang tanda tangan Berita Acara (BA) yang nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu di tingkat Kepala Seksi (Kasi) dan mencapai Rp 300 ribu di tingkat Kepala Bidang (Kabid). Total biaya ini bisa mencapai jutaan rupiah.
Belum selesai, pemborong juga harus menyetorkan biaya pengawasan sebesar Rp 3 juta kepada seorang pejabat berinisial DM. Karena “budaya” ini sudah dianggap lumrah, para pemborong mengaku tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti aturan tersebut.
Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menyebut praktik pungli ini sudah berlangsung lama dan menjadi pemicu menurunnya kualitas pengerjaan proyek.
“Keuntungan setiap proyek maksimal hanya 10%. Tapi karena pungli begitu banyak, kualitas proyek jadi menurun. Ini situasi yang serba salah bagi pemborong, wajar jika mereka mengeluh,” ujar Asep, Sabtu (9/8/2025).
Askun, sapaan akrabnya, mendesak Bupati Karawang untuk mengevaluasi seluruh sistem administrasi proyek di setiap dinas, khususnya di Dinas PUPR. Ia secara khusus menyoroti biaya pengawasan Rp 3 juta yang seharusnya tidak dibebankan kepada pemborong, melainkan dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Di kabupaten/kota lain, biaya pengawasan dimasukkan ke dalam RAB. Saya minta Pak Bupati mengubah aturan ini. Saya yakin Pak Bupati mengerti, karena beliau juga seorang pengusaha,” tegas Askun.
Askun juga menyoroti adanya oknum pejabat yang diduga menggunakan nama LSM dan wartawan untuk melegalkan pungli. “Pungli yang terjadi, kebanyakan mereka (oknum pejabat) kan jual nama LSM dan wartawan. Katanya untuk jatah rokok LSM atau wartawan, agar proyeknya tidak gaduh,” jelasnya.
Askun meyakini pungli yang terjadi tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia pun memberikan peringatan keras kepada oknum pejabat berinisial MY dan DM di Dinas PUPR Karawang. “Jika kelakuan kalian terus seperti itu, suatu saat pasti akan bermasalah dengan hukum,” pungkas Askun. ***




