Filesatu.co.id, KARAWANG | NASABAH Investasi Digital Kripto Sito Cash di Karawang meradang; Pasalnya para Nasabah tersebut diduga korban penipuan dan penggelapan sehingga mengalami rugi milyaran rupiah.
Para Nasabah Investasi Digital Kripto Sito Cash meminta pihak Kepolisian Polres Karawang, Polda Jabar segera bertindak dan mengambil langkah cepat untuk menangkap dan memblokir rekening diduga pelaku.
Hal tersebut disampaikan Muhtadin (56) yang mewakili 20 orang pelapor kepada awak media saat mendatangi kantor unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melengkapi keterangan laporan di Mako Polres Karawang, Provinsi Jawa Barat pada hari Senin 18 Maret 2024
“Kami puluhan korban jeratan investasi bodong kripto Sito Cash masyarakat Karawang, harus mengadu dan melapor kemana lagi, selain ke Kepolisian Polres Karawang,” ucapnya dengan raut wajah sedih menyampaikan pada awak media, Senin 18 Maret 2024
Dalam kondisi sakit stroke menggunakan kursi roda Muhtadin menyampaikan langkah pelaporan ini, sebagai upaya yang dilakukan, berharap pihak Kepolisian Polres Karawang bisa menindaklanjuti dan menangkap diduga pelaku yang saat ini masih berkeliaran bebas, membawa uang miliaran Rupiah aset kami warga Karawang yang tidak jelas dikembalikannya.
“Jelas kami merasa dibohongi dan ditipu dengan iming-iming pelaku yang dijanjikan modal bisa ditarik kapan saja, tapi buktinya tidak ada,” kata Muhtadin.
Lebih jauh Muhtadin mengungkapkan, dengan tidak keluarnya izin Investasi Kripto Sito Cash dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) perusahaan ini dinyatakan bangkrut dan mati tidak bisa melakukan usahanya lagi.
Pelaku berinisial SHT dengan iming-iming dan dalih penyempurnaan dari bisnis kripto yang telah ada, dia menarik membernya ini, mengatakan dengan gamblang tanpa tedeng aling-aling di hadapan nasabah. ‘“Bila izin dari Bappebti tidak keluar modal beserta profitnya akan segera dikembalikan penuh,” katanya.
Dengan tegas Muhtadin menyampaikan, sampai hari ini pengaduan dan pelaporan itu terjadi, tidak ada itikad baik si pelaku.
“Kami anggap itu sebagai penggelapan,” tandasnya. ***