PT Garam Diduga Tutup Akses Jurnalis, Langgar UU KIP?

Para Jurnalis Dilarang Meliput oleh PT Garam
Para Jurnalis Dilarang Meliput oleh PT Garam

Filesatu.co.id, SAMPANG | PRAKTEK  pembatasan akses jurnalis mencuat di lingkungan PT Garam. Perusahaan milik negara yang bergerak di sektor produksi dan pengolahan garam ini menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan dilarang meliput aktivitas di kompleks pabrik mereka di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.

Insiden ini terjadi pada Selasa (15/7/2025), ketika beberapa awak media dari berbagai platform mencoba melakukan peliputan langsung di lokasi. Meskipun telah menunjukkan identitas resmi sebagai jurnalis dan menyampaikan maksud peliputan, petugas keamanan PT Garam tetap melarang mereka masuk. Bahkan, penolakan ini disertai pengusiran halus yang memaksa wartawan mundur dari area perbatasan pabrik.

Bacaan Lainnya

Situasi ini bukanlah kasus pertama. Sejumlah catatan media lokal menunjukkan bahwa akses jurnalis ke dalam lingkungan PT Garam kerap dibatasi tanpa alasan yang jelas. Kali ini, gelombang kritik datang lebih luas, menuntut adanya penjelasan terbuka dari manajemen perusahaan.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis atau administratif. Ada indikasi kuat bahwa PT Garam ingin membatasi informasi yang keluar ke publik,” ujar Yunus, jurnalis senior media daring di Madura.

Langkah perusahaan yang menutup akses ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap badan publik—termasuk BUMN seperti PT Garam—berkewajiban menyediakan akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Sejumlah aktivis dan organisasi jurnalis menyebut bahwa tindakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di daerah. Mereka khawatir praktik semacam ini akan melanggengkan kultur tertutup dan tidak akuntabel dalam tubuh korporasi milik negara.

“PT Garam bukan perusahaan swasta murni. Ini milik publik, dan setiap aktivitasnya berdampak langsung pada masyarakat, terutama petani garam dan ekosistem industri lokal. Menutup akses wartawan artinya memutus hak publik untuk tahu,” tegas seorang aktivis transparansi informasi di Sampang.

Sementara itu, berbagai spekulasi pun bermunculan di balik sikap tertutup PT Garam. Beberapa sumber internal yang tak ingin disebutkan namanya menyebut adanya ketegangan internal dalam pengelolaan operasional pabrik, mulai dari dugaan inefisiensi produksi hingga keluhan dari petani mitra yang merasa tidak diberdayakan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Garam belum mengeluarkan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada manajemen pabrik masih belum membuahkan hasil. Telepon dan pesan yang dikirimkan ke kontak humas perusahaan belum mendapatkan respons.

Masyarakat, terutama para pemerhati industri garam di Madura, kini menanti jawaban terbuka dari PT Garam. Bukan hanya soal pelarangan akses media, tetapi juga sikap perusahaan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak publik atas informasi.***

Tinggalkan Balasan