Filesatu.co.id, Baturaja, OKU-Sumsel | Launching secara hybrid baik secara langsung dan online oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru di Palembang yang diikuti oleh seluruh UPTB Samsat di Sumsel termasuk OKU, Kamis Sore (30/03/2023).
Kepala Bapenda Sumsel, Dra. Hj. Neng Muhaibah M.M. melalui Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basilli Basmark S.E. M.Si mengatakan, pemberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan Gubernur Sumsel H. Herman Deru.
Hal ini sebagai upaya menyegerakan pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun terakhir sempat terkontraksi akibat pandemi covid 19.
Selain itu, program ini juga merupakan bukti jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel selalu siap hadir di berbagai kondisi yang dirasakan masyarakat.
“Tentunya program ini sangat membantu dan ditunggu serta menjadi stimulan bagi masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Belly ini.
Dikatakan Belly, program pemutihan pajak kendaraan ini diberlakukan selama 9 bulan yang dimulai dari tanggal 1 April hinga 23 Desember 2023.
Program pemutihan ini meliputi pemutihan pajak kendaran bermotor serta BBN KB. Untuk Pemutihan pajak kendaraan dijelaskan Belly, masyarakat penunggak pajak cukup membayar tunggakan 1 tahun dan pajak tahun berjalan.
“Misalnya ada kamu menunggak pajak kendaran salama 3 tahun, kamu cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Sedangkan untuk BBN-KB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni diberlakukan untuk BBNKB mutasi kendaran antar Kabupaten dan antar Provinsi diskon 50 %.“Kalau BBN KB dalam Kabupaten tetap normal berlaku tarif seperti biasa,” bebernya.
Belly menghimbau kepada masyarakat OKU yang menunggak pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.
Segera lakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat, karena lanjutnya program pemutihan pajak ini sangat berguna. Sebab tahun depan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak mulai diberlakukan.
“Ini mungkin tahun terakhir sebelum aturan penghapusan data kendaraan penunggak pajak diberlakukan. Jadi kendaraan yang menungak pajak (Mati STNK) dan 2 tahun kemudian tidak didaftarkan atau dibayar pajak kendaraannya. Maka secara otomatis akan dihapuskan data kendaraannya, dan kendaraan itu akan menjadi bodong. Sekali lagi kami himbau agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini,” tandasnya.
Laporan : Anizar E /R2 /