Filesatu.co.id, Blitar | Adanya Deklarasi pengurus PCNU kabupaten Blitar yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Blitar beberapa waktu yang lalu, mengundang keprihatinan pengurus majelis wakil cabang (MWCNU) dan warga NU yang peduli dengan netralitas dalam pilkada tahun 2024 ini.
Hal ini terungkap dalam pertemuan di rumah salah satu sesepuh NU kabupaten Blitar Kyai H. Hanafi. Acara pertemuan ini sebenarnya dalam rangka tasyakuran Umroh Kyai Hanafi dan penyerahan santunan kepada warga Kelurahan Togokan Kecamatan Srengat akibat hujan disertai angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah kabupaten Blitar.
Tampak hadir beberapa pengurus MWCNU dari kecamatan Srengat, Nglegok, Gandusari, Binangun dan beberapa pengurus forum komunikasi MWCNU kabupaten Blitar serta beberapa warga NU.
Dalam acara tasyakuran tersebut beberapa pengurus MWCNU dan anggota forum komunikasi MWCNU mengusulkan kepada yang hadir untuk sebaiknya ada perwakilan dalam hal ini dimandatkan kepada Kyai Hanafi dan Kyai Dahlan untuk menemui para tokoh NU yang mendeklarasikan dukungan kepada salah satu paslon Pilkada kabupaten Blitar.
Imam Subaweh Ketua MBCNU Srengat menyampaikan bahwa, para pengurus MWCNU se-kabupaten Blitar dan Forum Komunikasi MWCNU kabupaten Blitar mendukung terselenggaranya pilkada (Gubernur dan Bupati) 2024 yang jujur, adil, bermartabat, aman dan damai.
“NU sebagai organisasi masyarakat dan agama menghargai hak dan pilihan masing-masing anggotanya sebagai warga negara Indonesia dan bersifat pribadi,” ungkap Imam Subaweh.
Imam Subaweh juga menyampaikan bahwa, untuk menjaga martabat dan kehormatan Jam’iyyah NU, maka tidak dibenarkan untuk mendukung atau mendeklarasikan diri untuk memenangkan salah satu Paslon Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati) sebagaimana AD, ART, serta instruksi PBNU.
“Oleh karena itu NU sebagai induk organisasi, ketentuan ini tentu berlaku dan diikuti oleh semua lembaga latnah serta badan otonom,” tandas pria yang akrab disapa pak Baweh ini.
Imam Subaweh melanjutkan bahwa, jika ada dukungan warga NU kepada salah satu calon yang mengatasnamakan jam’iyah NU adalah tidak benar, tidak sah, dan tidak wajib diikuti.
“Begitu juga apabila ada komitmen atau pakta integritas calon kepala daerah kepada organisasi NU maupun organ-organnya adalah tidak benar, tidak sah, dan tidak wajib dipercaya,” imbuh Imam Subaweh.
Maka dengan pernyataan sikap kami harapannya, “Seluruh warga NU dan organ organnya, memahami aturan organisasi NU dan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan pribadi serta hati nuraninya masing-masing,” pungkas Imam Subaweh yang mewakili hadirin yang hadir dalam acara tersebut. (Pram).