Filesatu.co.id, Banyuwangi | Jajaran Polsek Rogojampi berhasil mengamankan satu orang diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko milik warga di area pasar Rogojampi dusun Jagalan, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, sekira pukul 11.00 wib pada hari Sabtu, (4/6/2022.)
Iptu Lita Kurniawan Selaku Kasi Humas Polresta Banyuwangi Mengatakan ”Saat itu penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh pihak jajaran Polsek Rogojampi melalui Kanit reskrim beserta anggotanya.
Pelaku berinisial WS 44 tahun awalnya Pada hari sabtu tanggal 04 Juni 2022 pukul 09.00 wib WS hendak mencari pekerjaan di wilayah Banyuwangi, karena selama seminggu yang lalu WS tinggal bersama dengan orang tuanya di Desa Watukebo Kec Blimbingsari.
Diketahui, mnganggur menganggur tidak memiliki pekerjaan, kemudian WS datang ke area pasar Rogojampi dengan mengenakan sepotong baju lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna krem”.
Selanjutnya, sesampainya di area Pasar Rogojampi tersangka berkeliling untuk mencari pekerjaan, saat melintas di depan toko milik salah seorang pedagang atas nama Suhaimi tersangka melihat sebuah dompet tergeletak di atas meja kasir, melihat dompet berisi uang tersebut pelaku langsung memiliki niat untuk mengambil isi dalam dompet tersebut,” uangkap Lita.
Iptu Lita menambahkan, Melihat kondisi toko menjual sepatu ramai dengan pembeli, kemudian tersangka berpura – pura sebagai pembeli yang hendak membeli sepatu. Sewaktu perhatian pemilik toko melayani pembeli yang lain tersangka langsung melancarkan aksinya untuk mengambil satu bandel uang sejumlah 3 juta rupiah dalam dompet, pelaku langsung memasukkan ke saku celananya, tetapi gelagat pelaku diketahui oleh pengunjung lainnya dengan sontak korban (pemilik toko) langsung teriak ” maling – maling,” imbuh Lita.
Setelah teriakan korban selanjutnya pelaku langsung tertangkap tangan dan diamankan pengunjung sekitaran toko, beberapa saat kemudian petugas polsek datang dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke mapolsek Rogojampi guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku tengah diamankan di sel tahanan Mapolsek Rogojampi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 362 ayat (1) KUHP dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya Lima tahun,”pungkasnya.
Kini atas perbuatannya pelaku harus menerima dan menjalankan hidupnya didalam jeruji besi, dan menerima ancaman proses sesuai hukuman yang nantinya di vonis oleh pihak pengadilan Negeri Banyuwangi.