Polsek Panti Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Filesatu.co.id, Jember  | Polsek Panti Polres Jember amankan seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap anak yang masih dibawah. Pelaku berinisial JMN (23) merupakan warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, pada Kamis (14/7/2022).Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco SH, menjelaskan terduga pelaku diamankan petugas unit reskrim Polsek Panti dirumahnya.

Ditambahkan Iptu Lilik Sukoco SH, dari laporan ayah korban yang diterima, kejadian dilakukan pelaku pada hari Senin 12 Juli 2022 lalu. Saat itu pelaku yang merupakan saudara dari ibu sambung korban mengaku sakit perut lalu masuk ke dalam rumah korban dan meminta tolong korban untuk menghidupkan pompa air.

Bacaan Lainnya

Kemudian pelaku menyuruh korban berinisial SR warga Desa Serut Kecamatan Panti yang masih umur 13 tahun untuk masuk ke dalam kamar mandi. Selanjutnya pelaku melepas celana dalam korban dan menyetubuhinya.

Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku menyuruh korban untuk mengenakan kembali celana dalamnya, dan menyuruh korban keluar terlebih dahulu dari kamar mandi, setelah itu pelaku keluar dan pamitan pulang.

 

“Setelah persetubuhan tersebut terjadi korban berjalan tidak seperti biasanya kemudian diketahui oleh ayahnya, setelah di tanyai maka korban menceritakan jika habis disetubuhi oleh JMN (pelaku),” kata Iptu Lilik Sukoco SH.

JMN saat ini ditahan di Mapolsek Panti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkasnya. (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *