Filesatu.co.id, Jakarta | Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, menyatakan bahwa polisi tidak boleh sewenang-wenang melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan sangkaan pelanggaran UU Darurat. Salah satu harus terdapat mens rea atau niat dari pelaku melakukan tindak pidana yang disangkakan.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Suhandi Cahaya terkait penahanan terhadap J alias S (34) oleh penyidik Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tersangka soal kepemilikan senjata tajam dengan sangkaan melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951 subs Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Bila ada mens rea pasti dibacoknya dan mati orang itu. Itu namanya masih poging atau percobaan, cuma ngomong-ngomong, kenapa polisi menahan?. Polisi terlalu sombong dan sewenang-wenang,” ujar Suhandi Cahaya dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Advokat senior itu pun menyarankan agar penyidik Polsek Pagedangan yang menangani perkara J alias S diadukan ke Kapolri.
“Keluarga bisa mengadukan ke polisi yang menangani kasus tersebut ke Kapolri atau adukan sampai Presiden tembusan Menko Polhukam, Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam. Buat surat juga minta digelar khusus ke Polda Metro Jaya bagian minta Kabag Wassidik,” kata Dosen Ilmu Hukum di berbagai perguruan tinggi yang banyak diminta keterangannya sebagai ahli dalam persidangan.
Suhandi Cahaya menyesalkan bila sampai saat ini masih banyak penyidik yang bekerja tidak profesional dengan mengabaikan KUHAP demi kepentingan tertentu.
“Banyak mahasiswa saya dari kepolisian, saya terus mengingatkan agar bekerja secara profesional,” ungkap praktisi hukum yang jadi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung itu.
Meski penahanan tersangka menjadi kewenangan polisi, namun bukan berarti mengabaikan hati nurani. Pasalnya, penahanan terhadap tersangka sangat berdampak terhadap keluarganya. Seperti Julianto yang merupakan tulang punggung keluarga.
“Anaknya masih kecil, keluarga harus menderita. Seharusnya Polsek Pagedangan melakukan penangguhan tahanan berdasarkan Pasal 23 jo Pasal 31 KUHAP yang merupakan hak dari tersangka,” katanya.
A, kakak kandung tersangka J mengaku tak habis pikir dengan kasus yang menjerat adiknya itu. Ia pun mempertanyakan perlakuan penyidik Polsek Pagedangan terhadap penahanan adik yang sudah lebih dari 60 hari.
“Adik saya dibawa dari rumah, kemudian dimasukkan ke dalam tahanan, baru besoknya diperiksa dan ditahan sampai 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari, dan per tanggal 21 Oktober diperpanjang lagi 30 hari,” ungkap A dalam keterangannya.
Dia menyebut hingga saat ini kasus yang menjerat adiknya itu belum juga P-21.
“Atas nama keluarga kami mohon keadilan, kami memiliki saksi bahwa adik kami tidak salah, bahkan sampai saat ini gajinya di perusahaan masih ditahan. Masih belum puaskah kalian memperlakukan kami?. Kami orang tidak punya dan buta hukum memohon keadilan. Tapi, kami percaya keadilan itu masih ada,” tutur pria kelahiran Kalimantan Barat itu.
Sementara itu, pihak penyidik Polsek Pagedangan saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah sesuai prosedur dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Laporan : Benthar