Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan Program Commander Wish Kapolri Presisi, mengenai peningkatan kinerja penegak hukum. Kegiatan tersebut berupa penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin 28/8/2024 Pukul 11.30 Wita.
Kedua tersangka yang diserahkan adalah Sergius Salmon (26 thn) yang beralamat di Jln. Gelogor Carik, Denpasar Selatan dan Arkadeus Man (23 thn) yang beralamat di Jln. Seroja, Denpasar Utara. Keduanya didakwa atas dugaan tindak pidana pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VII/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 3 Juli 2024 dengan Barang bukti yang diserahkan berupa satu roll pipa AC Tateyama 3/8 sepanjang 14 meter.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar oleh personil Unit Reskrim Polsek Dentim Ipda Dedi Nurmansah S.H., dan Gede Agus Damendra S.S., M.H. Kedua tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Swatini, S.H., M.H. Selanjutnya, proses administrasi ditandai dengan penandatanganan buku register B 12 dan pembuatan berita acara serah terima.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan tertibnya administrasi penyidikan serta penyelesaian berkas perkara yang bersangkutan. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.IK.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi.
“Kami akan berupaya terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum, memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur. Harapan kami, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri yang profesional, modern dan terpercaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur,” tutup Kapolsek
Laporan : Benthar