Polsek Ambulu Amankan Dua Orang Penimbun 2000 liter BBM Bersubsidi

Filesatu.co.id, Jember  | Hanafi dan Ana Sri Purnawati digelandang oleh Polsek Ambulu, Jumat (23/6/2023) lalu. Keduanya diamankan setelah tertangkap basah menimbun BBM bersubsidi jenis solar. Tempat yang digunakan adalah bekas kolam yang sudah tidak terpakai di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu.kabupaten Jember

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut bermula satu hari sebelum kejadian. Ada warga yang mengetahui adanya kegiatan penimbunan solar. Kemudian memutuskan untuk melapor ke polsek setempat. Warga melapor karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya kebakaran.

Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto menjelaskan, pasca mendapatkan informasi tersebut, anggotanya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Benar saja, petugas menemukan lima orang yang sedang membawa solar bersubsidi, dengan motornya masing-masing.

“Masing-masing membawa dua jerigen plastik ukuran 35 liter yang berisi BBM solar bersubsidi,” katanya.

Dari hasil keterangan lima orang tersebut, aparat kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa orang yang menyuruh mereka untuk mengangkut solar subsidi adalah Hanafi. Mereka diiming-imingi ongkos yang cukup besar jika menuruti permintaannya.

Selain itu, petugas juga menemukan dua tandon air yang berisi kurang lebih 2.000 liter solar bersubsidi. Benda tersebut berada di dalam salah satu ruangan. Truk yang diduga digunakan sebagai pengangkut solar subsidi juga turut ditemukan di lokasi yang sama.

Akhirnya pada Jumat lalu, tersangka beserta empat orang lainnya diamankan oleh Polsek Ambulu untuk diminta keterangan lebih lanjut. Setelah diinterogasi oleh kepolisian, Hanafi mengaku disuruh oleh Ana Sri Purnawati. “Akhirnya terpaksa Ana ini juga kami amankan,” paparnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit tangki, dua tandon air, enam jerigen berisi solar masing-masing 30 liter, lima unit sepeda motor dan satu mesin pompa air.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal itu berkaitan dengan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar. “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya ( togas).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *