Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus Narkotika,  Sita 551,2 gram Sabu  dan  1 Obat Daftar G Siap Edar

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus di sepanjang bulan Maret 2022, 18 kasus narkotika dan 1 kasus obat daftar G siap edar  di tempat yang berbeda-beda.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu dalam keterangan press rilisnya  mengatakan, dari 18 pengungkapan kasus narkotika dan 1 obat daftar G yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.460.000,00.

”Dari 18 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 22 orang, 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolresta Banyuwangi pada Jumat (08/04/2022)

Saat ini para tersangka diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi penyidikan dan pembangan, dan untuk kemudahan penanganan perkara para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Nasrun.

Filesatu.co.id, Foto (istimewa) Barang Bukti Polresta yang berhasil dikumpulkan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi.

Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba dijerat pasar berlapis.”Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *