Filesatu.co.id, Banyuwangi | Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus di sepanjang bulan Maret 2022, 18 kasus narkotika dan 1 kasus obat daftar G siap edar di tempat yang berbeda-beda.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu dalam keterangan press rilisnya mengatakan, dari 18 pengungkapan kasus narkotika dan 1 obat daftar G yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.460.000,00.
”Dari 18 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 22 orang, 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolresta Banyuwangi pada Jumat (08/04/2022)
Saat ini para tersangka diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi penyidikan dan pembangan, dan untuk kemudahan penanganan perkara para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Nasrun.
Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba dijerat pasar berlapis.”Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.