FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) KBO Polresta , Kanit Kamsel Polresta Banyuwangi dan Kanit lantas Polsek Rogojampi, mengadakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan kenalpot Brong.
Sosialisasi larangan penggunaan Kenalpot Brong ini dilaksanakan di pertokoan sparepart kendaraan bermotor yang menjual kenalpot Brong di wilayah Rogojampi dimulai pukul 10.30 sampai selesai. Selasa (14/12/2021).
Kanit Kamsel Satlantas Polresta Banyuwangi, IPDA Wahid Hasyim S.H mengatakan bahwa dalam giat sosialisasi dilakukan dibeberapa tempat.
Seperti di bengkel Unian motor di jalan Lugonto nomer 182 kecamatan Rogojampi dan bengkel Yoga motor di jalan St Rogojampi kecamatan Rogojampi Banyuwangi.
“Kami menghimbau kepada pemilik bengkel yang menjual kenalpot Brong untuk mematuhi aturan berlalulintas yang baik, benar dan sopan.
“Adanya pengendara yang menggunakan kenalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lain dan warga sekitar yang di lalui kendaraan tersebut, sehingga meresahkan dan dapat menimbulkan kerawanan,” kata Wahid.
Kegiatan ini, lanjut Wahid, merupakan tindak lanjut atas perintah Dirlantas Polda Jatim, sebagai langkah awal menjelang Natal di tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022,
“Apabila masih ditemukan pengendara motor menggunakan kenalpot Brong akan langsung ditindak tegas dengan penilangan dan di amankan kendaraan sampai setelah tahun baru,”tegasnya.
Perlu diketahui, secara keseluruhan kegiatan sosialisasi pelarangan penggunaan kenalpot Brong pada kendaraan ini berjalan dengan lancar, aman dan tertib, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Arma/F1