Polres Pamekasan Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Cakdes Batubintang

Filesatu.co.id Pamekasan | Kapolres Pamekasan Madura Jawa Timur berhasil tangkap pelaku pembunuhan Cakades Batubintang dan gelar konferensi pers di gedung Bayangkara. Jumat (04/3/2022).

Bacaan Lainnya

Buktinya, tepat pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 berkisar pukul 16:30 di jl raya desa ponjanan barat korban inisial MA yang lagi boncengan sama istrinya di tabrak dari belakang dengan menggunakan mobil Mitsubishi pick up tahun 2008 warna hitam dengan nomor polisi D 8344 DG oleh pelaku inisial AH

Setelah terjatuh MA ditebas oleh pelaku inisial AH tepat di bagian leher dan di bacok sebanyak 7 kali hingga nyaris leher terputus dan akhirnya korban meninggal dunia ditempat

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto menyampaikan saat konferensi pers pelaku pembunuhan terhadap MA yang dilakukan oleh inisial AH umur 36 tahun yang beralamat di dusun Tengginah Laok Desa Batubintang kecamatan batumarmar kabupaten Pamekasan

“Pada pukul 23:30 WIB tiga petugas polres Pamekasan bergegas karena mendapatkan informasi tentang keberadaan yang di duga pelaku pembunuhan terhadap MA yang berumur 50 tahun,” katanya.

Filesatu.co.id, Foto: Pelaku pembunuhan sadis terhadap cakades.

 

Pada saat tim polres Pamekasan berhasil meringkus pelaku pembunuhan selanjutnya dilakukan identifikasi kepada AH

“AH ditangkap oleh petugas polres Pamekasan tempatnya di desa Ketapang Daya Kecamatan Sampang dini hari dan di nyatakan positif narkoba,” ungkap AKBP Rogib Trianto.

AKBP Rogib Trianto mengatakan pelaku yakni AH mengaku atas pembunuhannya secara sadis kepada korban yakni inisial MA di Jl raya Ponjanan Barat dan Alhamdulillah kami dapat mengumpulkan barang bukti berupaya celurit, baju korban, sepeda motor milik korban dan sandal milik korban

“Pelaku penganiayaan menghilangkan nyawa orang dijerat pasal 340 sub 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun.”Pungkasnya.

Penulis: Afif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *