Filesatu.co.id Pamekasan | Setelah adanya olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak Satreskrim Polres Pamekasan kini kembali adakan konferensi pers di gedung Bayangkara sekaligus penetapan tersangka atas pembunuhan oleh adik kandung sendiri yang terjadi di Desa Bangkes. Selasa (17/5/2022).
Buktinya, pada hari Kamis tanggal 4 Mei kemarin Polres Pamekasan berhasil amankan pelaku pembunuhan kepada MM (inisial) yang merupakan adik kandung dari korban.
Hal ini disampaikan langsung oleh AKBP Rogib Trianto pada saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Pamekasan Jl stadion.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto menyampaikan terjadinya pembunuhan kepada MM yang merupakan kakak kandung sendiri lantaran pada saat haul orang tuanya korban tersebut menyalakan sound sistem terlalu berlebihan kemudian korban mengunci pintu lalu pergi.
“Awalnya korban lempar batu kepada tersangka yakni MH sehingga mengenai tubuhnya, kemudian korban dirasa membawa sajam oleh tersangka maka bergegas mengambil pedang di dalam rumahnya,” ungkap Rogib pada media Selasa sore
Selanjutnya, Kapolres Pamekasan menyampaikan adapun tersangka yang masih berusia 30 tahun asal dusun Lekoh Barat Desa Bangkes Kadur Pamekasan telah kami amankan dengan berbagai barang bukti hasil identifikasi Satreskim Polres Pamekasan.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan diantarnya satu pedang, batu bata pada saat korban lempar kepada tersangka dan kayu,” imbuhnya
Sementara itu AKBP Rogib Trianto menyampaikan tersangka tersebut merasakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya yang sudah memakan korban yang merupakan kakak kandung sendiri.
“Tersangka di kenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis: Afif