Filesatu.co.id, OKU-Sumsel | Polres Ogan Komering Ulu (OKU) gelar Perse Release terhadap du pelaku begal sadis yang menimpa sorang Driver Travel dari jurusan Muara Enim menuju Lampung, di jalan Lintas Desa Belambangan Kecamatan kecamatan Pengandonan kabupaten OKU. Selasa (20/06/2023).
Kegiatan Perse Release dilaksankan di depan halaman Mapolres OKU yang dipimpin langsung Kapolres OKU AKBP Arif Harsono,SIK SH dan dampingi waka Polres OKU Kompol Farida Aprilla, Kanit Pidum IPDA Bustomi, Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santos, Kapolsek Semidang Aji AKP Dwi Hendro.
Dalam kegiatan Perse Release, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SIK , SH mengatakan, kedua pelaku tersebut Yusrizal ( 23 ) Dusun 2 Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU, pelaku EA (17) Desa Semanding Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU. “Kedua pelaku tersebut diamankan karena telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sopir Travel, yang hendak mengantar penumpang menuju Lampung di jalan Lintas Desa Belambangan kecamatan Pengandonan kabupaten OKU, pada Minggu kemarin (18/06).” jelasnya.
Atas perbuatannya ke dua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, Pelaku EA melanggar pasal 365 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sementara untuk Ipan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dalam kegiatan pres Release pelaku Yusrizal mengaku sudah dua Kali melakukan tindak kejahatan tersebut, dan pelaku juga mengaku sebelum menjalankan aksinya, melakukan pesta minuman keras (Miras) disalah satu Cafe. “Iya pak, sebelumnya minum Anggur Merah dikasih teman,” pungkas Yusrizal.
Laporan : Anizar / tim