Filesatu.co.id, Madiun | Tepat seminggu yang lalu, Madiun digegerkan dengan penemuan mayat perempuan yang diduga kuat sebagai korban pembunuhan. Lokasi mayat berada di dalam kamar kos Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo dengan kondisi tengkurap dan tangan kaki terlilit tali.
Dari identitas yang ditemukan, korban bernama MB (23) warga Ponorogo. Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain kabel antena, tali tas selempang, handuk, kacamata kondisi rusak, celana jean pendek warna biru, tangtop dan celana dalam.
Berbekal keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, Polres Madiun berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku adalah IR (28), pria asal Klaten Jawa Tengah.
Dalam press release yang digelar, Selasa (11/07/2023), Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan.
“Pada tanggal 1 Juli 2023, IR mendatangi kos-kosan yang ditempati MB. Kemudian, pada tanggal 2 Juli, niat jahat muncul ketika pelaku melihat isi dompet korban. Saat korban lengah, pelaku mencekik leher korban dengan tangan dan tali tas. Setelah korban tewas, pelaku kabur dengan membawa barang-barang berharga milik korban,” terang wakapolres.
Mengenai motifnya, lanjut dia, pelaku pembunuhan merasa sakit hati sekaligus ingin menguasai harta benda milik korban.
“Pelaku melakukan aksi tersebut bertujuan untuk menguasai harta benda milik korban dan juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP (dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun) dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP (dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara).