Filesatu.co.id, Madiun | Polres Madiun menggelar press conference di gedung TS terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh RDP, laki-laki (30), pekerjaan wartawan, merupakan warga Dusun/Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Wakapolres Madiun Kompol Moh. Asrori Khadafi kepada para awak media menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekira bulan Januari 2022 sampai dengan terakhir pada tanggal 13 November 2024.
Dikatakannya, kejadian peristiwa persetubuhan tersebut bertempat di Desa Duren, Kecamatan Pulang Kenceng, Kabupaten Madiun. Dimana pelaku juga merupakan warga setempat.
“Modusnya terlapor melalui whatsapp mengajak korban EKNR (16), Perempuan, Pelajar Kelas XI di salah satu SMK di Kabupaten Madiun untuk mencari makan. Selanjutnya korban dijemput di gang masuk rumah korban, kemudian terlapor pergi bersama korban yang dikira korban menuju tempat makan ternyata menuju ke hotel,” jelasnya, Kamis (12/12/2024).
Lebih lanjut, Wakapolres juga mengatakan bahwa terlapor juga dengan sengaja merekam video saat hubungan badan. Dengan dalih jika kangen korban bisa melihat video tersebut.
“Namun dengan berjalannya waktu, video itu justru digunakan oleh terlapor untuk mengancam korban, yang mana jika keinginannya tidak dipenuhi video tersebut akan disebar,” imbuhnya.
“Atas peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan selanjutnya dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Madiun guna proses perkara lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(red)