Filesatu.co.id-KARAWANG | DALAM rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polres Karawang melaksanakan operasi penertiban knalpot brong.
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal, S.Ik bersama anggota Satlantas Polres Karawang dan Satpol PP menegakkan Perda no. 12 tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Kapoles Karawang melalui Kabag Ops Kompol Ryan Faisal yang didampingi Kasat Lantas Polres Karawang AKP. Lucky Martono mengatakan operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut di Bunderan Ramayana Karawang, Kamis 11 Januari 2024
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Karawang,” jelas Kompol Ryan Faisal
Dikatakannya, adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Kompol Ryan pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, dan akan melakukan penindakan kepada kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong/ tidak standar.
Selain memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Dikatakannya, ada 11 unit kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot brong akan diamankan di Polres Karawang untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Karawang terbebas dari knalpot brong” pungkas Kompol Ryan. ***