Filesatu.co.id, Baturaja,OKU | Pasca terjadinya Lakalantas tabrakan maut antara mobil Dump truck dengan mobil travel di Jalan Lintas (Jalin) Baturaja Prabumulih Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang pada Minggu (26/3/2203) lalu, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, kini sopir dump truk Randiansyah (33 Tahun) ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti saat dikonfirmasi Senin (3/4/2023).
Menurut AKP Dwika, penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas pasca terjadinya kecelakaan yang menewaskan 3 orang tersebut.
“Iya, benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP. Diduga truk mengambil jalur travel sehingga travel tak bisa menghidari tabrakan,” ujar Kasat Lantas.
Kelalaian sopir dump truk itu, mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan 3 orang meninggal dunia serta 6 luka – luka.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan polres OKU,” sambungnya.
Saat dikonfimasi apakah ada potensi akan dilakukan restorlrative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara diluar sidang, Dikatakan Kasat Lantas, kemungkinan tersebut ada, asalkan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak (korban dan tersangka).
“Ya kita akan fasilitasi, yang pasti kami menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak. sepengetahuan kita, sudah ada arah dari pihak tersangka untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban. Tinggal menunggu apakah keluarga korban bersedia untuk berdamai atau tidak,” pungkasnya.
Laporan :Anizar E / tim